Padang, Rakyatterkini.com – Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pasar Raya oleh Satpol PP dan Dinas Perdagangan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, bersama dengan Dinas Perdagangan Kota Padang, menggelar operasi gabungan untuk menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang masih terparkir di area terlarang di kawasan Pasar Raya pada Sabtu malam (25/4/2025).
Operasi ini merupakan upaya tindak lanjut terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Ketentraman dan Ketertiban Umum. Berdasarkan perda tersebut, beberapa titik di kawasan Pasar Raya telah ditetapkan sebagai zona larangan berjualan, karena pemerintah kota telah menyediakan lokasi yang lebih layak dan sesuai dengan peruntukannya.
Eka Putra Irwandi, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, yang memimpin jalannya operasi, menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di ruang publik.
Banyak pedagang yang dengan sengaja meninggalkan lapak dan barang dagangannya di area yang sudah dilarang untuk berjualan. Kami bersama tim Dinas Perdagangan melakukan patroli untuk mengidentifikasi pedagang yang masih beraktivitas di lokasi terlarang dan mengamankan barang-barang mereka, jelas Eka.
Barang-barang yang ditemukan tanpa pengawasan langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut. Langkah ini juga merupakan upaya preventif untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Eka juga menyampaikan bahwa operasi serupa akan dilakukan secara rutin untuk memastikan kawasan Pasar Raya tetap tertib, bersih, dan nyaman baik untuk pengunjung maupun pedagang yang telah mematuhi aturan dan berjualan di tempat yang telah disediakan.
Selain menertibkan lapak ilegal, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang tentang pentingnya menjaga kebersihan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Padang.
Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan dan Satpol PP mengimbau seluruh pedagang untuk berjualan di lokasi resmi yang telah disediakan.
Tempat berjualan yang layak telah disediakan sesuai jenis dagangan masing-masing. Tidak ada lagi alasan untuk berjualan di tempat yang dilarang. "Kami berkomitmen untuk menciptakan kawasan perdagangan yang tertib dan nyaman bagi semua pihak,” tegas Eka.
Sebelumnya, keberadaan lapak-lapak liar di berbagai titik Pasar Raya menjadi perhatian publik karena mengganggu ketertiban umum, menyulitkan arus lalu lintas pejalan kaki, serta merusak kebersihan kawasan pasar.
Dengan dilakukannya operasi ini, diharapkan penataan kawasan Pasar Raya dapat berjalan lebih optimal dan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat Kota Padang.
“Semoga dengan adanya operasi gabungan ini, kawasan Pasar Raya dapat tertata lebih baik dan memberikan kenyamanan lebih bagi seluruh masyarakat,” tutup Eka.(da*)