Notification

×

Iklan

Tarif Parkir Lebaran Liar, Pemko Padang Bertindak

Senin, 07 April 2025 | 23:00 WIB Last Updated 2025-04-08T01:29:21Z

Kawasan Pantai Padang.

Padang, Rakyatterkini.com – Aksi pungutan liar (pungli) dengan dalih tarif parkir “khusus lebaran” di kawasan wisata Pantai Padang menjadi perhatian masyarakat setelah beredar luas di media sosial.

Sejumlah pengunjung mengeluhkan mahalnya tarif parkir yang dikenakan, bahkan ada yang diminta membayar hingga Rp20.000 untuk mobil—jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Padang.

Salah satu pengunjung, melalui akun Instagram @abdillahjanaki, membagikan pengalamannya saat diminta membayar parkir dengan nominal yang tidak wajar. Dalam unggahannya, ia juga memperlihatkan karcis parkir yang ternyata sudah tidak berlaku karena masih tertulis tahun 2023.

Unggahan tersebut langsung mendapatkan banyak perhatian dari warganet, menimbulkan keprihatinan, dan memancing kemarahan publik. Terlebih lagi, kejadian itu berlangsung saat libur Idulfitri, momen yang seharusnya membawa kegembiraan dan kenyamanan bagi para wisatawan.

Tidak lama setelah viral, akun @abdillahjanaki kembali mengunggah klarifikasi. Ia menyampaikan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak terkait, dengan didampingi langsung oleh aparat Kecamatan, Kelurahan, serta LPM Kelurahan Rimbo Kaluang.

“Kami telah sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai. Namun, tetap ada komitmen untuk melakukan pembinaan terhadap oknum yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tulisnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar kawasan Pantai Padang dapat menjadi destinasi yang aman, nyaman, dan bebas dari intimidasi maupun praktik pemerasan terhadap wisatawan.

Insiden ini diharapkan menjadi evaluasi bersama sekaligus momentum untuk memperbaiki tata kelola ruang publik, khususnya di area wisata yang mencerminkan citra kota.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, memberikan pernyataan tegas. Ia menyatakan bahwa tindakan pungli, apalagi dengan dalih tarif parkir musiman, tidak bisa ditoleransi dan akan ditindak secara hukum.

“Itu jelas termasuk pungli, dan kami akan segera melakukan penertiban. Tarif resmi sudah ditetapkan, yaitu Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil. Tidak boleh lebih dari itu,” tegas Ances pada hari Senin.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengalami kejadian serupa. “Kalau perlu, rekam saja pelakunya dan kirimkan kepada kami. Kami akan langsung bertindak,” tambahnya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan langsung kepada petugas lapangan atau melalui tim siber dan tim gabungan dari Pemerintah Kota Padang.

Saat ini, Dishub Kota Padang juga sedang menyiapkan operasi penertiban terhadap oknum yang merusak citra destinasi wisata unggulan kota tersebut. Ances menegaskan bahwa pelanggaran hukum tetap harus ditindak, meski terjadi di tengah momen libur panjang. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update