Dharmasraya, Rakyatterkini.com – Persidangan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Ade Chandra, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang pada Kamis, 17 April 2025.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya menghadirkan dua ahli untuk memberikan kesaksian.
Kedua saksi yang dihadirkan adalah Eko Sembodo, seorang ahli di bidang keuangan negara, dan Abdi Hidayat, seorang auditor. Keterangan yang disampaikan oleh keduanya sangat penting dalam mengungkap modus operandi serta besarnya kerugian negara akibat penyalahgunaan dana operasional yang dilakukan oleh terdakwa.
Eko Sembodo dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa penggunaan dana operasional oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan berjudi secara online, jelas merupakan penyalahgunaan wewenang. Tindakan tersebut melanggar prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Sementara itu, Abdi Hidayat menyampaikan bahwa perkiraan total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai sekitar Rp3 miliar. Namun, ia juga menginformasikan bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian dana tersebut, yakni sekitar Rp1,4 miliar, yang akan diperhitungkan sebagai pengurang dari total kerugian negara.
Rasyid, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, mengonfirmasi bahwa sidang dengan agenda pemeriksaan ahli tersebut telah berlangsung sesuai jadwal.
“Jaksa dari Kejari Dharmasraya dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya telah menghadirkan dua ahli, yaitu Eko Sembodo dan Abdi Hidayat,” jelasnya.
Rasyid juga menambahkan bahwa sidang berikutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 24 April 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.(da*)