Solok, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) menegaskan bahwa tidak ada praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Raya Solok. Seluruh iuran yang dipungut dari para pedagang merupakan retribusi resmi yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Kepala DPKUKM Kota Solok, Zulferi, menyampaikan bahwa seluruh jenis pungutan, termasuk iuran untuk lapak dan kebersihan, sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami tegaskan kembali, tidak ada pungli di Pasar Raya Solok. Semua pungutan dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dan oleh petugas resmi yang dilengkapi surat tugas serta karcis pembayaran yang sah,” ujar Zulferi pada Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sekitar 100 pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Lingkar Pasar Raya Solok dikenakan iuran harian sebesar Rp2.000. Rinciannya adalah Rp1.000 untuk kebersihan dan Rp1.000 sebagai retribusi. Sementara itu, pedagang yang menempati dua lapak dikenakan biaya Rp3.000, yang terdiri dari Rp2.000 retribusi dan Rp1.000 kebersihan.
Zulferi juga membantah tudingan adanya pungutan hingga Rp1 juta per bulan, yang belakangan ramai diperbincangkan.
“Hal tersebut tidak benar. Jika memang ditemukan ada pihak yang meminta uang tanpa karcis resmi atau mengaku sebagai petugas pasar tanpa bukti, itu merupakan tindakan ilegal dan akan kami tindak dengan tegas,” tegasnya.
Untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat, DPKUKM juga menyediakan kanal pengaduan resmi melalui platform Lapor Pemko Solok. Masyarakat dan pedagang diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pungli atau pelanggaran lainnya.
“Kami sangat terbuka terhadap laporan dari masyarakat. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang bersangkutan,” ujar Zulferi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Solok, Heppy Dharmawan, menyayangkan adanya pemberitaan dari salah satu media daring yang menyebut adanya praktik pungli tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak DPKUKM.
“Kami berharap media tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang berimbang. Konfirmasi dari pihak terkait sangat penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menyesatkan,” tutup Heppy.(da*)