Notification

×

Iklan

Puan Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan Dokter Residen

Jumat, 11 April 2025 | 09:31 WIB Last Updated 2025-04-11T02:33:02Z

Puan Maharani.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta aparat kepolisian untuk mengusut secara menyeluruh kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi dari program PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama, terhadap kerabat pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Puan menekankan pentingnya penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap kemungkinan korban-korban lain serta keterlibatan pihak lain. Kasus ini harus diselesaikan secara tuntas demi memastikan keadilan bagi para korban,” ujar Puan dalam pernyataan resminya pada Kamis (10/4/2025).

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga menyoroti pentingnya penanganan kasus ini karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan dan pendidikan.

“Cara penanganan kasus ini akan sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga medis dan pendidikan. Oleh karena itu, proses hukum harus dijalankan secara serius dan adil,” tegasnya.

Puan juga menyerukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dalam program pendidikan kedokteran, termasuk pendidikan dokter spesialis (PPDS), agar kejadian serupa tidak terulang.

“Peristiwa ini menunjukkan perlunya tinjauan menyeluruh terhadap sistem pengawasan di rumah sakit maupun lembaga pendidikan kedokteran. Harus dilihat bagaimana pengawasan dari kampus, rumah sakit, dan institusi terkait bisa kecolongan hingga terjadi kasus serius seperti ini,” jelasnya.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini pertama kali dilaporkan pada 18 Maret 2025. Pelaku disebut menyuntik korban hingga tidak sadarkan diri sebelum melakukan pemerkosaan. Hingga saat ini, pihak kepolisian menyampaikan bahwa terdapat dua korban tambahan.

Priguna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 23 Maret 2025. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengonfirmasi bahwa korban dalam kasus ini lebih dari satu orang. Ia menyebut dua korban lainnya masih dalam proses untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Ada dua korban lain,” ujar Surawan saat dikonfirmasi pada Kamis. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update