Padang, Rakyatterkini.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengambil langkah tegas untuk membubarkan unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Kepolisian Daerah Sumbar pada Senin malam (21/4/2025).
Pembubaran dilakukan setelah aksi tersebut melebihi batas waktu yang diatur oleh peraturan yang berlaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, AKP M. Yasin, menjelaskan bahwa langkah pembubaran diambil karena unjuk rasa sudah berlangsung melewati waktu yang ditentukan, yakni pukul 18.00 WIB. Langkah ini juga diambil untuk memastikan kepentingan umum yang lebih luas tetap terjaga.
“Demonstrasi terpaksa kami bubarkan karena telah melampaui batas waktu yang diizinkan oleh peraturan, serta untuk mengutamakan kepentingan umum yang lebih luas,” ungkapnya pada Selasa (22/4/2025).
Aksi unjuk rasa tersebut dimulai pada pukul 15.00 WIB dengan diikuti sekitar lima puluh orang. Sebelumnya, pihak kepolisian memberikan kesempatan bagi peserta aksi untuk menyampaikan pendapat sebagai bentuk penghargaan terhadap kebebasan berekspresi.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolresta Padang AKBP Apri Wibowo, bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati, serta sejumlah pejabat utama Polda lainnya, langsung menemui para peserta aksi untuk mendengarkan aspirasi mereka.
“Kami terbuka terhadap kritik dan selalu menghargai penyampaian pendapat. Para pejabat telah menemui massa untuk menyerap aspirasi yang akan diteruskan kepada pimpinan,” jelasnya.
Meskipun telah diberikan kesempatan untuk berdialog, massa tetap bertahan dan menuntut agar Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta datang secara langsung menemui mereka.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar telah menawarkan untuk bertemu dengan perwakilan massa di kantor, namun tawaran tersebut ditolak.
“Kapolda Sumbar sudah menawarkan untuk menemui perwakilan massa di dalam kantor, tetapi mereka tetap menolak dan tetap mendesak agar Kapolda hadir secara langsung,” tambahnya.
Hingga malam, aksi tersebut belum juga berakhir dan disertai dengan pembakaran ban yang menyebabkan kemacetan parah di Jalan Jenderal Sudirman, salah satu jalur utama di Kota Padang. Untuk mengurangi kemacetan, polisi mengalihkan arus lalu lintas ke jalur alternatif.
Mengingat situasi yang semakin malam dan meningkatnya potensi gangguan keamanan, pihak kepolisian akhirnya bertindak tegas. Setelah upaya imbauan agar massa membubarkan diri tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara paksa.
Petugas terlebih dahulu memadamkan api dari pembakaran ban, kemudian memberikan imbauan pembubaran dengan cara persuasif. Namun, karena massa tetap bertahan dan melawan, polisi terpaksa membubarkan aksi dengan tindakan yang tegas dan terukur.
Sebanyak dua belas orang diamankan dalam proses pembubaran tersebut. Dari hasil pemeriksaan, satu orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja, sementara sebelas orang lainnya dibebaskan pada Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WIB.(da*)