Notification

×

Iklan

Polres Indramayu Tangkap Pelaku Begal Sadis, Dua Ditembak

Minggu, 27 April 2025 | 02:04 WIB Last Updated 2025-04-26T19:04:00Z

Penangkapan begal sadis 


Jakarta, Rakyatterkini.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil menggulung dua pelaku begal sadis yang telah beraksi di beberapa titik di kawasan Pantura Indramayu. Kedua tersangka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap pada Jumat, 25 April 2025.

Proses penangkapan berlangsung dengan dramatis. Kedua pelaku beserta satu penadah barang hasil kejahatan harus dibawa menggunakan kursi roda akibat luka tembak yang diderita. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya terpaksa mendapatkan tindakan tegas karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melakukan aksi kejahatannya pada dini hari hingga menjelang subuh di dua lokasi yang berbeda dalam satu malam. Modus yang digunakan adalah dengan membuntuti korban hingga menemukan tempat sepi, kemudian mengancam menggunakan golok. Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan sepeda motornya tanpa perlawanan berarti. Jika ada korban yang mencoba melawan, pelaku tidak ragu untuk melukai.

"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor jenis metik, sebuah telepon genggam, STNK, uang tunai sebesar Rp1,2 juta, serta sebilah golok yang digunakan saat beraksi," ungkap Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, kepada wartawan pada Sabtu (26/4/2025).

AKP Hilal menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang kerap terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan serta penadahan kendaraan hasil kejahatan.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu tiga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat penangkapan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku begal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, satu penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Indramayu pun terus mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, terutama ketika melintasi jalur sepi pada malam hari hingga dini hari.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update