![]() |
Polres Bintan amankan kurir sabu. |
Bintan, Rakyatterkini.com - Polres Bintan ungkap tindak pidana narkotika di Kecamatan Tambelan pada akhir Maret lalu, dan diekspos, Kamis (17/4/2025).
Kasat Resnarkoba IPTU Davinsi Josie Sidabutar, didampingi Danramil 07/Tambelan, Pasi Intel, Dan Unit Intel dan Kasihumas Polres Bintan serta dihadiri oleh rekan-rekan media.
Davinsi Josie Sidabutar, menyampaikan pelaku berinisial TH (30), diamankan petugas gabungan dari TNI Polri yang melaksanakan pengamanan arus mudik di Pelabuhan Sri Bentayan Desa Kukup Kecamatan Tambelan pada 28 maret 2025 lalu.
Bermula dari kecerugian petugas melihat gerak gerik dari TH saat dihampiri oleh petugas, TH langsung dalam panik kemudian membuang barang bukti berupa paket sabu ukuran kecil kedalam laut dan dengan sigap petugas kepolisian langsung turun kelaut dan mengambil barang tersebut.
Selanjutnya TH beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tambelan selanjutnya Kapolsek menghubungi Satresnarkoba Polres Bintan dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan 4 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 3,48 Gram, atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fr)