Jakarta, Rakyatterkini.com – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) kembali memperpanjang penutupan jalur pendakian hingga 21 April 2025. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif terhadap peningkatan aktivitas gempa vulkanik di Gunung Gede yang berpotensi menimbulkan bahaya, seperti letusan freatik dan pelepasan gas beracun.
Kepala Balai Besar TNGGP, Adhi Nurul Hadi, dalam keterangan resminya di Cianjur pada Minggu, menjelaskan bahwa perpanjangan ini merujuk pada informasi dari Badan Geologi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait peningkatan intensitas gempa sejak awal April.
“Penutupan pendakian diperpanjang mulai 14 hingga 21 April untuk menghindari risiko yang mungkin terjadi akibat meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Gede,” ujar Adhi.
Bagi para pendaki yang telah mendaftar secara daring, disediakan opsi untuk menjadwal ulang pendakian atau mengajukan pengembalian dana. Proses ini akan memerlukan waktu beberapa hari karena menyesuaikan dengan sistem administrasi keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selama masa penutupan, TNGGP menyiagakan puluhan petugas guna mengantisipasi adanya pendaki ilegal yang tetap mencoba naik ke gunung. Patroli bersama masyarakat sekitar kaki gunung juga terus dilakukan untuk menjaga keamanan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan para pendaki untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama. Pendakian ilegal, terutama yang mendekati area kawah Wadon, akan dikenai sanksi tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Humas TNGGP, Agus Deni, menyampaikan bahwa calon pendaki yang telah mendaftar pada periode 3–13 April 2025 dapat mengajukan penjadwalan ulang atau pengembalian dana tiket.
“Calon pendaki akan menerima tautan untuk mengisi formulir pengajuan. Mereka wajib mengisi data maksimal tiga hari setelah menerima tautan tersebut,” jelas Agus.
Ia menambahkan, proses penjadwalan ulang akan diselesaikan maksimal dalam waktu 18 hari kerja, sedangkan pengembalian dana diproses hingga 35 hari kerja setelah formulir lengkap diterima oleh pihak administrasi.(da*)