Notification

×

Iklan

Pemkab Pasbar Minta Balik Nama Kendaraan Sawit ke Pelat S

Rabu, 30 April 2025 | 18:34 WIB Last Updated 2025-04-30T11:34:00Z

Kepala Badan Pendapatan Daerah Pasaman Barat Afrizal Azhar.

Pasaman Barat, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, telah mengirimkan surat kepada sejumlah perusahaan dan pabrik kelapa sawit untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan bermotor yang terdaftar dengan pelat luar daerah ke pelat Pasaman Barat (pelat S). Langkah ini diambil guna meningkatkan penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pasaman Barat, Afrizal Azhar, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pajak kendaraan bermotor yang terkumpul akan didistribusikan ke daerah, dengan porsi maksimal 66 persen. Oleh karena itu, penting bagi kendaraan milik perusahaan kelapa sawit untuk segera dibalik nama ke pelat S, sehingga pajaknya dapat masuk ke kas daerah," jelas Afrizal di Simpang Empat pada Selasa (29/4).

Afrizal juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada 14 pabrik dan 17 perusahaan kelapa sawit, meminta mereka untuk segera melaporkan data kendaraan yang dimiliki. Ia memperkirakan terdapat ratusan kendaraan yang masih terdaftar dengan pelat luar daerah.

"Target kami, pada tahun 2025, jika seluruh kendaraan tersebut telah menggunakan pelat Pasaman Barat, potensi tambahan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dapat mencapai sekitar Rp25 miliar," tambahnya.

Hingga 28 April 2025, pendapatan yang berhasil dikumpulkan dari pajak kendaraan bermotor tercatat sebesar Rp4,6 miliar. Sedangkan, dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), realisasi pajak mencapai Rp2,49 miliar.

Afrizal juga menekankan pentingnya peran serta perusahaan dalam melaporkan data kendaraan mereka secara jujur, sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah, terutama dalam kondisi keterbatasan anggaran saat ini.

Selain mengirim surat kepada perusahaan, pihak Bapenda juga mengintensifkan razia kendaraan yang menunggak pajak, bekerja sama dengan kepolisian dan Samsat. Untuk mendukung hal ini, sebanyak 15 petugas telah dikerahkan untuk melakukan penagihan dan pengawasan langsung di lapangan.(da*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update