![]() |
Edi Busti |
Lubuk Basung, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Madani untuk menindak serta mencegah aktivitas yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam sejumlah peraturan daerah.
“Satgas Madani akan segera dibentuk dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Pemkab Agam, TNI, Polri, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), serta media massa,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Edi Busti, di Lubuk Basung, Kamis.
Edi menjelaskan bahwa keberadaan Satgas ini bertujuan untuk menjaga ketertiban sosial serta memastikan masyarakat mematuhi norma yang berlaku di wilayah tersebut. Pembentukan Satgas ini merujuk pada Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2009 terkait pengendalian minuman beralkohol, serta Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2016 mengenai pengaturan hiburan orgen tunggal dan seni tradisional.
“Dalam Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2016 disebutkan bahwa pertunjukan orgen tunggal hanya diperbolehkan sampai pukul 18.00 WIB,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa upaya penegakan aturan tersebut memerlukan kolaborasi dari berbagai elemen, karena pemerintah daerah tidak bisa menjalankannya sendiri.
“Satgas Madani nantinya akan melakukan penertiban terhadap hiburan orgen tunggal yang melebihi waktu yang ditentukan, serta memantau aktivitas di kafe atau penginapan yang disalahgunakan oleh pasangan yang bukan suami istri,” tambah Edi.
Rencana pembentukan Satgas ini mencuat setelah terjadinya insiden pada Selasa (8/4), ketika seorang anggota Satpol PP Kabupaten Agam, Joni Putra, menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 30 orang saat sedang menertibkan hiburan orgen tunggal di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Lubuk Basung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di kepala, tubuh, dan kaki.
Edi juga menegaskan bahwa kegiatan hiburan seperti orgen tunggal tetap diperbolehkan selama mengikuti aturan yang berlaku, di antaranya tidak melebihi jam yang telah ditentukan, tidak menghadirkan artis sawer, berpakaian sopan, dan bebas dari konsumsi alkohol.(da*)