Padang Panjang, Rakyatterkini.com– Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Wali Kota Hendri Arnis mengumumkan bahwa mulai Rabu, 9 April, akan diberlakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan dalam kota. Kebijakan ini ditujukan untuk mengatur pergerakan kendaraan, terutama di sekitar area Pasar Pusat, guna menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib dan lancar.
Beberapa perubahan arus kendaraan yang akan diterapkan antara lain adalah pemberlakuan sistem satu arah di Jalan Imam Bonjol, dimulai dari kawasan Balai-Balai (dekat AB Mart) menuju Simpang Karya. Sementara itu, Jalan M. Syafe’i dan Jalan Khatib Sulaiman juga akan menjadi jalur satu arah dari Simpang M. Syafe’i hingga Gerbang Tanah Hitam.
Untuk Jalan M. Yamin yang berada di depan Bank Nagari, arus lalu lintas akan diberlakukan dua arah, dari Simpang Karya menuju arah Bukit Surungan. Adapun Jalan Sudirman akan diubah menjadi satu arah dari Simpang PDAM ke Simpang SMPN 1, serta dari Simpang Martabak Kubang menuju Simpang Teras Kartini.
Sementara itu, khusus di area Pasar Kuliner, kendaraan roda dua maupun roda empat dilarang melintas dari kedua arah, baik dari depan Syafe’i maupun dari arah Polsek setempat.
"Penyesuaian arus lalu lintas ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban di sekitar area pasar. Kami mulai menerapkan kebijakan ini sejak 9 April dan akan terus diberlakukan," ujar Wali Kota Hendri Arnis.
Beliau juga menambahkan bahwa pengaturan ini berlaku bagi seluruh jenis kendaraan tanpa pengecualian, termasuk ojek pasar. Hendri berharap seluruh pengendara dapat mematuhi peraturan ini. Petugas lalu lintas juga akan disiagakan di titik-titik strategis untuk memastikan kelancaran implementasi aturan tersebut.
Keputusan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Senin, 7 April, bertempat di Rumah Dinas Wali Kota dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Allex Saputra, kepala OPD, camat, serta para lurah di lingkungan Pemkot Padang Panjang.(da*)