![]() |
Pemukiman warga Dusun IV Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau. |
Kuansing, Rakyatterkini.com - Meskipun hampir seluruh wilayah di Kabupaten Kuansing, Riau sudah dialiri listrik, tetapi tidak bisa dipungkiri kini masih ada masyarakat belum menikmati fasilitas penting tersebut.
Itulah adanya, ratusan KK warga Dusun IV Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau sejak belasan tahun hingga kini wilayah mereka masih terbelakang karena tidak adanya listrik yang menerangi.
Miris memang, tidak adanya fasilitas listrik membuat dusun ini terisolasi karena menghambat untuk kemajuan masyarakat. Karenanya, listrik adalah fasilitas penting untuk kesejahteraan masyarakat sebuah desa.
Pentingnya listrik untuk kehidupan manusia, membuat gusar sejumlah tokoh masyarakat dusun tesebut. Salah satunya Faisal, ia dan warga lain terus memperjuangkan agar kampungnya tidak terus kegelapan dan aktivitas warga menjadi lancar.
Faisal mengungkapkan, ia sangat ingin dusun IV segera dialiri listrik. Ratusan kepala keluarga yang bermukim di dusun terletak di kawasan hutan ini sangat berharap menikmati listrik sebagaimana layaknya tempat lain.
Kepada media, belum lama ini dia menceritakan, jangankan untuk menonton televisi, listrik untuk penerangan rumah saja ketika malam hari tidak terpenuhi. Karena itu ia ingin listrik segera hadir agar warga dusun keluar dari derita kegelapan.
Lanjut cerita Faisal, beberapa tahun lalu ia dan beberapa tokoh masyarakat mengajukan proposal ke pihak PLN, dan PLN merespons dengan memasang ratusan tiang. Namun hingga kini jaringan listrik belum dipasang.
"Alhamdulillah tiang udah terpasang. Tentu kami sangat berharap tiang-tiang yang dipasang PLN itu segera dialiri jaringan listriknya. Warga sangat berharap sekali kampung mereka terang benderang," ujar Faisal.
Sementara Hendri yang merupakan Ketua RT setempat mengungkapkan keluhan dirinya dan warga lain terkait tindak lanjut legalitas atau kepastian hukum wilayah permukiman mereka yang berada dalam kawasan hutan.
Dikatakan, ribuan warga yang bermukim di dusun IV menantikan legalitas yang diberikan pemerintah. Legalitas dalam kawasan sangat penting karena memberikan kepastian hukum untuk melindungi hak-hak maasyarakat.
Dengan adanya pengakuan sah dari pemerintah, masyarakat mendapatkan jaminan hak atas tanah secara legal dan keuntungan lainnya yaitu terhindar dari resiko sengketa terkait kepemilikan tanah.
"Hampir seribu warga disini sudah mengajukan permohonan legalitas sebagaimana amanat UUCK, dan peta indikatif revisi 3 sudah dikeluarkan kementerian kehutanan. Semoga kami segera mendapatkan legalitas.
Karena legalitas ini tidak hanya melindungi hak-hak masyarakat di wilayah permukiman, tapi masyarakat juga butuh legalitas untuk keberlanjutan pemanfaatan lahan pertanian yang selama ini mereka garap," ungkapnya. (hend)