Notification

×

Iklan

Makam Diduga Palsu di Ponorogo Dibongkar Warga

Selasa, 15 April 2025 | 02:31 WIB Last Updated 2025-04-14T19:31:00Z

Pembongkaran makam ulama yang diduga palsu di Ponorogo.


Ponorogo, Rakyatterkini.com– Sebuah makam ulama di Ponorogo menjadi viral setelah dibongkar oleh warga. Makam tersebut diduga merupakan makam palsu. Pembongkaran ini terjadi di Kelurahan Brotonegaran, Ponorogo, Jawa Timur, dan video kejadian tersebut cepat tersebar di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat bahwa pembongkaran makam tersebut dihadiri oleh warga setempat, pengurus lembaga makam, LSM, serta aparat kepolisian dan TNI. Berdasarkan informasi yang beredar, makam yang dibongkar tersebut diduga sebagai makam Mbah Sobari, salah satu leluhur Pondok Pesantren Jenes. Namun, menurut keluarga ahli waris, Mbah Sobari dilaporkan meninggal dengan cara yang misterius atau "mukso".

Penjelasan dari warga setempat menyebutkan bahwa sebelumnya tidak ada makam yang terdaftar atas nama Mbah Sobari. Melalui musyawarah, warga akhirnya sepakat untuk membongkar makam yang diduga palsu tersebut.

Makam yang dibongkar itu tampak sangat mencolok, dengan ukuran sekitar 3x3 meter persegi. Bangunan makam tersebut dicor, dipasang keramik, dan dilengkapi dengan atap genteng serta pagar besi, yang membuatnya terlihat mewah dibandingkan makam-makam lainnya di sekitarnya.

Setyo Laksono Putro, Lurah Brotonegaran, mengonfirmasi bahwa makam tersebut dibangun pada tahun 2020. Pembongkaran baru dilakukan pada tahun 2025 setelah adanya laporan dari LSM. "Kami menerima aduan dari masyarakat mengenai keberadaan makam yang misterius ini," ujar Tyo kepada wartawan pada Minggu (13/4/2025).

Tyo melanjutkan, setelah menerima aduan tersebut, pihak kelurahan memfasilitasi mediasi antara semua pihak yang terlibat, termasuk pengurus lembaga makam, tokoh masyarakat, dan ahli waris makam yang sedang dipersoalkan. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa kebenaran mengenai makam yang diduga milik Mbah Sobari dipertanyakan.

Menurut Tyo, keputusan untuk membongkar makam ini bukan hanya berasal dari Lurah, tetapi merupakan hasil kesepakatan masyarakat setelah beberapa kali rapat. "Warga merasa resah dengan adanya makam tersebut, namun langkah untuk menindaklanjutinya belum jelas," ujarnya.

Tyo juga menjelaskan bahwa pada tahun 2020, saat pandemi COVID-19, ada pihak yang mengajukan izin untuk membangun makam kepada Lurah. Ketika itu, Lurah memberikan izin agar pihak tersebut mengajukan permohonan kepada lembaga makam. Namun, pihak yang mengajukan izin justru mengklaim bahwa izin dari Lurah sudah diperoleh. "Akibatnya, makam dibangun, namun ternyata melanggar peraturan, karena lokasi tersebut adalah pemakaman umum, bukan situs cagar budaya," tandas Tyo.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update