Notification

×

Iklan

LKAAM Sumbar: Tanah Ulayat Tak Bisa Dijual Sepihak

Senin, 14 April 2025 | 14:34 WIB Last Updated 2025-04-14T07:34:00Z

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Provinsi Sumatera Barat Fauzi Bahar memberikan paparan


Padang, Rakyatterkini.com – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa tanah ulayat yang telah mendapatkan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat diperjualbelikan secara sepihak oleh datuk atau tokoh adat.

Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, menyampaikan, "Tanah ulayat bersifat kolektif dan tidak bisa dijual oleh datuk secara sepihak," saat ditemui di Padang, Minggu (14/4).

Fauzi menjelaskan, dalam proses pendaftaran sertifikat tanah ulayat ke BPN, sejumlah nama tokoh adat atau pucuk pimpinan kaum dicantumkan. Oleh karena itu, setiap transaksi jual beli atau pengalihan hak atas tanah tersebut harus mendapat persetujuan dari semua pihak yang tertera dalam sertifikat.

Jika salah satu pihak yang tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka persetujuan harus diperoleh dari ahli waris yang sah. Tanpa persetujuan yang lengkap, transaksi jual beli itu dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

"Tanah ulayat yang telah disertifikasi lebih sulit untuk dijual dibandingkan dengan tanah pribadi karena tercatat secara kolektif," tambahnya.

Fauzi juga mengimbau kepada para niniak mamak (tokoh adat) agar tidak ragu untuk mendaftarkan tanah ulayat mereka ke BPN. Menurutnya, legalitas ini akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap keberadaan tanah pusako tinggi di Minangkabau.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ide untuk menyertifikatkan tanah ulayat ini sudah dimulai pada masa Gubernur Sumbar Hasan Basri Durin, yang memiliki visi untuk menjaga kelestarian tanah ulayat bagi generasi mendatang di Ranah Minang. Namun, kebijakan ini baru terwujud pada tahun 2024 melalui inisiatif Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.

“Sertifikat komunal ini telah diuji coba di Kabupaten Tanah Datar dan Limapuluh Kota, dan ini sangat menguntungkan, terutama untuk pelestarian tanah pusako tinggi,” ujarnya.(da)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update