Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021 hingga 2023.
"Secara umum, KPK akan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan terkait sejumlah barang bukti yang telah disita dari kediamannya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dimintai keterangan di Jakarta, Kamis.
Tessa juga mengimbau masyarakat agar bersabar menanti proses pemeriksaan lebih lanjut atas kasus ini. Ia menambahkan bahwa hingga kini proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak internal Bank BJB maupun vendor pemenang proyek pengadaan iklan masih berjalan.
"Sejauh yang saya ketahui, pemeriksaan belum selesai. Jadi proses klarifikasi dan pendalaman masih terus berlangsung," jelasnya.
Sebelumnya, pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus ini. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam kesempatan terpisah, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil akan dipanggil setelah rangkaian pemeriksaan terhadap saksi dari internal Bank BJB dan pihak vendor selesai dilakukan.
"Pemanggilan terhadap Ridwan Kamil akan dijadwalkan segera setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak internal Bank BJB maupun pihak vendor rampung," jelas Budi pada Jumat (21/3).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar. (da*)