Notification

×

Iklan

Hiburan Malam di Padang Pariaman Dibatasi hingga Pukul 23.30 WIB, Bupati JKA Tindak Tegas Pelanggar

Rabu, 16 April 2025 | 18:30 WIB Last Updated 2025-04-16T11:30:00Z

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, pimpin rapat.

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Menanggapi keresahan masyarakat terhadap maraknya hiburan malam seperti orgen tunggal dan musik DJ yang kerap berlangsung hingga larut malam, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis (JKA) menggelar rapat koordinasi dengan para stakeholder, Senin (14/4/2025).

Bupati JKA menegaskan keprihatinannya terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh hiburan malam terhadap kehidupan sosial dan moral masyarakat, terutama generasi muda. 

Menurutnya, degradasi nilai budaya, adab, dan religiusitas di tengah masyarakat tak lepas dari pengaruh buruk hiburan yang tidak terkontrol.

“Pertunjukan orgen tunggal dan sejenisnya kerap berlangsung hingga larut malam, bahkan sampai subuh. Ini jelas mengganggu ketenangan lingkungan dan membahayakan moral generasi muda,” ujar JKA.

Lebih jauh, ia menyampaikan hiburan malam juga berpotensi mendorong berbagai perilaku negatif seperti pesta miras, penyalahgunaan narkoba, seks bebas, hingga tindak kriminal, terutama yang menyasar perempuan dan anak.

Melihat kondisi tersebut, Bupati bersama jajaran bersepakat untuk mengatur batas waktu penyelenggaraan hiburan. Ia menegaskan bahwa seluruh bentuk hiburan malam hanya diperbolehkan hingga pukul 23.30 WIB, tanpa pengecualian. 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.

“Kita tidak ingin mematikan kreativitas masyarakat, tapi harus ada batas dan tanggung jawab. Maka disepakati semua bentuk hiburan boleh dilaksanakan, namun paling lambat sampai pukul 23.30. Jika melanggar, akan ada tindakan tegas,” tegasnya.

Rapat tersebut juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Berbagai usulan muncul dari peserta rapat, mulai dari pelarangan total hiburan malam, pembatasan waktu khusus untuk pesta pernikahan, hingga larangan hiburan untuk kegiatan pemuda.

Namun, demi menjaga keseimbangan antara ketertiban dan kebebasan berekspresi, Bupati JKA memilih pendekatan tengah, kegiatan hiburan tetap diperbolehkan, namun dengan batas waktu yang jelas dan pengawasan ketat.

Bupati juga menekankan pentingnya peran seluruh pihak dalam mengawasi pelaksanaan kesepakatan ini, termasuk pemilik orgen tunggal, tuan rumah hajatan, ninik mamak, tokoh agama, pemuda, wali nagari, camat, hingga aparat TNI/Polri.

“Mari kita pantau dan awasi bersama. Jangan biarkan hiburan malam jadi celah munculnya kejahatan dan kerusakan moral,” pesannya.

Kesepakatan ini akan segera disempurnakan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani seluruh stakeholder terkait, lalu dituangkan ke dalam revisi Peraturan Daerah. Pemerintah daerah juga akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara menyeluruh.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang Pariaman, Buya H. Sofyan M. Tk. Bandaro, memberikan apresiasi atas langkah tegas Bupati.

“Kami sangat mendukung upaya ini. Ini merupakan bentuk nyata dari amar makruf nahi mungkar. Semoga langkah ini menjadi berkah dan Padang Pariaman senantiasa dalam lindungan Allah SWT,” ungkapnya. (suger)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update