Notification

×

Iklan

Dugaan Korupsi PGN, Dua Tersangka Resmi Ditahan KPK

Sabtu, 12 April 2025 | 00:00 WIB Last Updated 2025-04-11T17:00:00Z

KPK tahan 2 tersangka korupsi


Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait kerja sama penjualan gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), pada Jumat (11/4/2025). Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, dan mantan Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim.

Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Berdasarkan pantauan iNews.id di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, proses pemeriksaan terhadap keduanya selesai sekitar pukul 17.24 WIB.

Danny dan Iswan tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, lengkap dengan borgol di tangan. Mereka terlihat keluar dari ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua gedung tersebut.

Keduanya kemudian dibawa ke ruang konferensi pers untuk diperkenalkan kepada publik sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebagai informasi, KPK saat ini tengah menangani penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan BUMN sektor energi, yakni PGN.

Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan, dan beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut informasi yang diperoleh dari KPK, kasus ini berhubungan dengan dugaan kerugian negara. KPK pun telah menerima hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam rangka mendukung proses hukum, KPK juga telah mencegah dua individu untuk bepergian ke luar negeri. Dua orang tersebut adalah Danny Praditya yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Inalum dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT ISARGAS.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update