Notification

×

Iklan

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjungpinang

Rabu, 16 April 2025 | 20:00 WIB Last Updated 2025-04-16T13:05:37Z

Komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkotika


Tanjungpinang, Rakyatterkini.com — Komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui penangkapan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Tanjungpinang. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba pada Rabu, 16 April 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolresta Tanjungpinang, Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi, S.I.K., menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan pada 7 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat sehari sebelumnya, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial LA (54), beserta barang bukti berupa 49 paket sabu dengan berat total sekitar 228 gram," terang AKP Lajun.

Dari hasil interogasi, LA mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tetangganya. Informasi ini kemudian mengarah pada penangkapan tersangka kedua, AP (28), yang diketahui sebagai pemasok sabu tersebut.

"AP mengaku memperoleh narkotika ini dari seseorang berinisial S, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut," lanjutnya.

Lebih jauh, AP juga mengakui perannya sebagai kurir yang membawa sabu dari Malaysia untuk kemudian diedarkan oleh LA di Tanjungpinang. Menurut pengakuan kedua tersangka, awalnya jumlah sabu yang mereka kuasai mencapai 300 gram, namun sebagian telah dijual sebelum penangkapan dilakukan.

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku lainnya yang masih buron.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau pidana mati,” tegas AKP Lajun.

Pengungkapan ini menegaskan keseriusan Polresta Tanjungpinang dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan menjaga keamanan lingkungan.(fr)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update