Notification

×

Iklan

Demo di Padang Dibubarkan, 12 Orang Diamankan

Kamis, 24 April 2025 | 01:04 WIB Last Updated 2025-04-23T19:46:41Z

Pengamanan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumbar.


Padang, Rakyatterkini.com– Polresta Padang memberikan penjelasan terkait tindakan pembubaran aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Mapolda Sumbar pada Senin (21/4/2025).

Pembubaran tersebut dilakukan karena para peserta demonstrasi melanggar batas waktu yang ditetapkan dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyampaian pendapat di muka umum, yang mengatur agar aksi berakhir pada pukul 18.00 WIB.

Aksi dimulai pada pukul 15.00 WIB. Meskipun Kapolresta Padang dan pejabat utama Polda Sumbar telah melakukan mediasi dengan bertemu langsung dengan para demonstran pada pukul 17.00 WIB, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Peserta demonstrasi tetap bertahan hingga larut malam dan menolak tawaran untuk melakukan pertemuan dengan Kapolda Sumbar di kantor.

Lebih lanjut, dalam siaran pers yang diterima Radarsumbar.com, disebutkan bahwa para demonstran melakukan pembakaran ban yang mengganggu ketertiban umum dan menghambat arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman sejak pukul 18.30 WIB.

Aparat kepolisian kemudian mengambil langkah tegas namun terukur setelah berbagai upaya persuasif dan pemberian tenggat waktu tidak diindahkan. Pembubaran dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan bersama, dan menegakkan hukum yang berlaku. Dalam proses tersebut, sebanyak 12 orang diamankan.

Sebagai bentuk komitmen Polri yang humanis dan perhatian terhadap generasi muda, Polresta Padang mengungkapkan bahwa salah satu dari 12 orang yang diamankan terindikasi positif mengkonsumsi ganja. Polresta Padang pun melakukan asesmen terhadap yang bersangkutan dan merekomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

Kapolda Sumbar, melalui Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati, menjelaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan semangat Polri untuk menyelamatkan masa depan generasi muda dan menjaga nama baik keluarga yang bersangkutan.

Sementara itu, 11 orang lainnya yang dinyatakan negatif dari narkoba dipulangkan kepada orangtua mereka pada Selasa pagi (23/4/2025). Tindakan ini mencerminkan sikap profesional dan terukur Polri dalam menegakkan hukum.

"Langkah ini sesuai dengan komitmen Kapolda Sumbar untuk perang terhadap narkoba, serta memberantas peredaran narkoba di Ranah Minang, Sumatera Barat. Namun, di sisi lain, Polda Sumbar tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, terutama dalam menangani generasi muda yang terjerat masalah narkoba," ujar Kabid Humas.

Polri berupaya untuk menjadi pengayom dan pembimbing, menyelamatkan masa depan generasi muda, serta memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk memperbaiki diri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Polri tidak bertindak sewenang-wenang, melainkan mengedepankan pendekatan konstruktif demi kebaikan bersama.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update