Padang Pariaman, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menetapkan kebijakan baru terkait operasional hiburan malam, seperti orgen tunggal, yang dibatasi hingga pukul 23.30 WIB. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran akan degradasi moral generasi muda dan peningkatan keresahan masyarakat setempat.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah gangguan ketertiban umum. "Bagi mereka yang melanggar atau melebihi batas waktu yang telah ditentukan, akan ada tindakan tegas," tegasnya dalam sebuah pernyataan di Parik Malintang pada hari Selasa.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan keluhan dari masyarakat mengenai hiburan malam yang dianggap mengganggu ketenangan, waktu istirahat warga, dan berpotensi memicu perilaku negatif seperti pesta minuman keras, peredaran narkoba, seks bebas, serta tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Hiburan malam seringkali berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari, yang jelas mengganggu ketenangan lingkungan," lanjutnya.
Meski demikian, John menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan ruang bagi kegiatan seni dan kreativitas masyarakat. Namun, pengaturan yang lebih ketat dianggap perlu untuk menghindari dampak sosial dan moral yang negatif.
Dalam waktu dekat, hasil rapat bersama berbagai pihak terkait akan dituangkan dalam rancangan revisi peraturan daerah (Perda), yang nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat.
"Bukan hanya tugas pemerintah, tetapi ini adalah tanggung jawab bersama. Pengawasan juga harus dilakukan oleh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, hingga pemilik orgen tunggal," ungkapnya lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang Pariaman, Buya H. Sofyan M. Tuangku Bandaro, menyambut baik inisiatif Pemkab dalam menertibkan hiburan malam. "Kami mengapresiasi langkah Bupati. Ini adalah bagian dari amar makruf nahi munkar. Semoga Padang Pariaman senantiasa mendapat perlindungan dari Allah SWT," kata Buya Sofyan.(da*)