Notification

×

Iklan

Bupati Agam Tuntut Penjelasan Soal Distribusi Pupuk

Jumat, 18 April 2025 | 10:00 WIB Last Updated 2025-04-18T03:00:00Z

Bupati Agam, Benni Warlis,, melakukan pertemuan


Agam, Rakyatterkini.com – Bupati Agam, Benni Warlis,, melakukan pertemuan strategis dengan Direktur Pupuk Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, serta Kepala Pokja Pupuk Bersubsidi, Sri Pujiastuti,  di Jakarta pada Rabu (16/04).

Pertemuan ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang digelar di Aula Kantor Bupati Agam pada Senin (14/04), yang turut dihadiri oleh pihak Pupuk Indonesia, distributor, pengecer, penyuluh pertanian, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

“Usai pertemuan kemarin di Agam, saya merasa perlu penjelasan yang lebih mendalam terkait distribusi pupuk. Oleh karena itu, hari ini saya langsung menyampaikan beberapa poin penting kepada Pak Jekvy,” ujar Bupati Benni.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Pertanian memberikan jaminan ketersediaan pupuk yang memadai, sehingga kelangkaan tidak akan terjadi lagi. Pemerintah pusat telah memastikan stok pupuk cukup besar dan akan terus ditingkatkan.

Lebih lanjut, Bupati Benni menjelaskan bahwa sistem alokasi pupuk kini mengalami perubahan. Jika sebelumnya berdasarkan alokasi tahun sebelumnya, kini kuota pupuk ditentukan berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) masing-masing petani.

“Berapa pun jumlah yang tercantum dalam RDKK, akan langsung dipenuhi oleh Kementerian melalui Dirjen terkait,” ungkapnya.

Menanggapi tingginya harga pupuk di Agam yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), Bupati Benni membenarkan bahwa kondisi tersebut memang terjadi di lapangan. Ia menekankan bahwa harga resmi pupuk adalah Rp112.500 per karung (50 kg).

“Tidak boleh ada pihak yang menaikkan harga semaunya. Jika ditemukan distributor atau pengecer yang menjual di atas HET, masyarakat berhak melaporkannya ke kementerian untuk ditindak tegas,” tegasnya.

Bupati berharap, sistem baru ini akan menjamin petani mendapatkan pupuk yang sesuai dari segi jumlah, jenis, mutu, lokasi, waktu, dan harga.

Sementara itu, Dr. Jekvy Hendra menyampaikan bahwa regulasi pupuk subsidi kini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, yang akan menjadi rujukan dalam pengelolaan subsidi ke depan.

“Alhamdulillah, kami sudah menyusun langkah strategis untuk mengamankan distribusi pupuk bersubsidi secara nasional. Jumlah ketersediaan kini meningkat dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebutuhan pupuk tidak lagi ditentukan berdasarkan alokasi tingkat kabupaten, melainkan sepenuhnya merujuk pada RDKK yang disusun sesuai jumlah petani, kebutuhan mereka, dan frekuensi tanam untuk 10 komoditas utama.

“Jika sebelumnya hanya ada 9 komoditas, kini bertambah menjadi 10: padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kakao, kopi, singkong, dan tebu,” urainya.

Jekvy juga menginformasikan bahwa mekanisme pengajuan pupuk subsidi telah diperbarui. Bila sebelumnya hanya dibuka satu kali dalam setahun, pada 2025 pengajuan dapat dilakukan setiap empat bulan, bahkan akan tersedia sepanjang tahun.

“Selama usulan diajukan melalui dinas terkait, kami akan mengakomodasi penambahan kuota pupuk subsidi baik dari sisi jumlah petani, alokasi, maupun ketersediaan untuk seluruh komoditas prioritas,” ujarnya.

Ia kembali menekankan bahwa tidak ada perubahan harga pupuk bersubsidi. Harga tetap berkisar antara Rp112.500 hingga Rp115.000 per karung. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat diminta segera melapor ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (DJPSP), yang telah membuka layanan pengaduan selama 24 jam.

“Kami tidak akan segan menurunkan tim ke lapangan untuk menindaklanjuti setiap laporan penyimpangan,” pungkasnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update