Notification

×

Iklan

Batas Waktu Penagihan Pinjol, Maksimal Pukul 20.00

Rabu, 02 April 2025 | 07:30 WIB Last Updated 2025-04-02T00:30:00Z

ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com– Dalam dunia keuangan, debt collector memainkan peran penting dalam bisnis utang piutang. Hal ini disebabkan oleh banyaknya kasus di mana peminjam tidak bertanggung jawab sehingga seringkali menunggak pembayaran pinjaman online (pinjol) berbasis peer-to-peer (P2P).  

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin bagi jasa penagihan utang, termasuk debt collector, dengan syarat mereka harus mengikuti regulasi yang berlaku. Ketentuan ini diatur dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI) yang dirancang oleh OJK.  

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, setiap penyelenggara pinjol wajib memberikan informasi transparan kepada debitur mengenai prosedur pembayaran pinjaman mereka.  

Lebih lanjut, ada aturan ketat terkait tata cara dan etika dalam penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang bersifat negatif, termasuk yang berkaitan dengan SARA.  

OJK juga telah menetapkan batas waktu bagi penyelenggara dalam melakukan penagihan, yaitu maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.  

Agusman menegaskan bahwa setiap penyelenggara bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan yang dilakukan. Ini berarti bahwa debt collector atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan penyelenggara tetap berada dalam pengawasan dan tanggung jawab perusahaan pinjol tersebut.  

Aturan ini selaras dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).  

Pasal 306 dalam UU PPSK juga menyebutkan bahwa apabila pelaku usaha di sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam proses penagihan atau memberikan informasi yang salah kepada nasabah, maka dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda mulai dari Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.  


Regulasi Baru Pinjaman Online yang Berlaku 2024

Untuk lebih memahami kebijakan terbaru dari OJK terkait pinjaman online, berikut beberapa aturan yang mulai diberlakukan sejak 2024:  

1. Penurunan Bunga dan Biaya Tambahan 
Pemerintah telah menetapkan batasan bunga pada pinjaman online yang tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) serta dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023.  

Dalam regulasi terbaru, OJK membatasi bunga pinjaman P2P lending menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari, berbeda dari sebelumnya yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan batas maksimal 0,4% per hari.  

Selain itu, OJK juga mengatur manfaat ekonomi yang dikenakan penyelenggara, termasuk tingkat imbal hasil, biaya administrasi, biaya komisi, biaya platform, serta pajak dan bea meterai, namun tidak termasuk denda keterlambatan.  

Batasan bunga untuk pinjaman konsumtif jangka pendek di bawah 1 tahun kini ditetapkan maksimal 0,3% per hari kalender dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.  

2. Denda Keterlambatan  
OJK juga mengatur besaran denda keterlambatan pembayaran pinjaman.  

- Untuk sektor produktif, denda keterlambatan ditetapkan sebesar 0,1% per hari pada 2024 dan akan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.  
- Untuk sektor konsumtif**, denda keterlambatan dimulai dari 0,3% per hari pada 2024, turun menjadi 0,2% per hari pada 2025, dan akhirnya menjadi 0,1% per hari pada 2026.  

3. Batas Maksimal Pinjaman di Tiga Platform
Demi menghindari praktik gali lubang tutup lubang, OJK membatasi jumlah platform pinjaman yang dapat digunakan oleh seorang debitur. Kini, seseorang hanya diperbolehkan mengajukan pinjaman di maksimal tiga platform pinjol agar tetap mampu melunasi utangnya sesuai kemampuan finansial.  

4. Waktu Penagihan Maksimal Hingga Pukul 20.00  
Aturan ini merupakan bagian dari roadmap pengembangan dan penguatan industri P2P lending, yang menegaskan perlindungan bagi konsumen.  

OJK menegaskan bahwa debt collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Seluruh proses penagihan juga harus berada di bawah tanggung jawab penyelenggara pinjol yang bersangkutan.  

5. Larangan Intimidasi dalam Penagihan**  
Dalam upaya memperketat regulasi, OJK melarang penggunaan ancaman atau intimidasi dalam proses penagihan. Hal ini mencakup tindakan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta bentuk penghinaan lainnya, baik secara langsung maupun melalui dunia maya (cyber bullying).  

Debt collector juga tidak boleh melakukan pelecehan terhadap debitur, kontak darurat, rekan kerja, atau anggota keluarga debitur.  

6. Kontak Darurat Tidak Digunakan untuk Penagihan**  
Kontak darurat yang dicantumkan dalam aplikasi pinjaman tidak boleh digunakan untuk menagih utang. Kontak ini hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika ia sulit dihubungi.  

Sebelum menetapkan seseorang sebagai kontak darurat, penyelenggara pinjol harus mendapatkan persetujuan dari pemilik kontak tersebut dan mendokumentasikan konfirmasinya secara resmi.  

7. Pinjaman Online Wajib Dilengkapi Asuransi**  
Penyelenggara pinjol kini diwajibkan menyediakan fasilitas mitigasi risiko, salah satunya melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi.  

Regulator mewajibkan fintech P2P lending untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau lembaga penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan peraturan yang berlaku.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update