Notification

×

Iklan

Bareskrim Tunda Penahanan Kasus Pemagaran Laut Desa Kohod

Jumat, 25 April 2025 | 08:11 WIB Last Updated 2025-04-25T01:49:32Z


Pagar laut di kawasan Tangerang, Banten. 


Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Keputusan ini diambil karena masa penahanan keempatnya telah berakhir.

Empat tersangka tersebut antara lain Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang penerima kuasa, yaitu Septian Prasetyo dan Candra Eka.

"Karena masa penahanan telah habis, penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap keempat tersangka sebelum tanggal 24 April," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis (24/4/2025).

Djuhandani menambahkan, penyidik akan menindaklanjuti arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai bahwa kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, terutama karena pemagaran wilayah laut yang dilakukan diduga menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Merujuk pada petunjuk P19 dari JPU, kami diminta untuk mendalami apakah peristiwa ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan pemagaran kawasan laut di Desa Kohod yang dilakukan tanpa izin dari otoritas terkait dan berakibat pada kerusakan lingkungan serta kerugian masyarakat, sedang dalam proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Menurut JPU, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan maupun perekonomian negara.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update