Notification

×

Iklan

WNI Didakwa di Singapura atas Tindakan Tidak Senonoh di Pesawat

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:20 WIB Last Updated 2025-03-12T14:20:00Z

ilustrasi


Jakarta, Rakyatterkini.com – Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Brilliant Angjaya didakwa di Singapura pada Rabu (12/3) atas tindakan tidak senonoh terhadap seorang pramugari dalam penerbangan menuju negara tersebut.


Pria berusia 23 tahun itu ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan eksibisionisme dengan memamerkan alat kelaminnya saat berada di dalam pesawat.


Dalam persidangan, Brilliant yang tidak didampingi pengacara mengaku bersalah. Ia menyatakan penyesalannya dan meminta maaf atas perbuatannya.


Brilliant juga menanyakan kepada hakim apakah proses peradilan bisa dipercepat, mengingat dirinya telah berada di Singapura selama satu setengah bulan.


Menanggapi permintaan tersebut, Hakim Distrik Kamala Ponnampalam mengatakan bahwa kejaksaan membutuhkan lebih banyak waktu untuk menangani kasus ini dan meminta sidang ditunda selama tiga minggu. Hakim juga menanyakan status Brilliant di Singapura.


Brilliant menjelaskan bahwa dirinya sedang dalam masa transit. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 24 Maret mendatang.


Jika terbukti bersalah, Brilliant dapat menghadapi hukuman maksimal satu tahun penjara, denda, atau keduanya.


Insiden ini terjadi pada 23 Januari dalam penerbangan menuju Singapura. Brilliant diduga membuka resleting celananya dan memperlihatkan alat kelaminnya saat duduk di kursi penumpang.


Berdasarkan penyelidikan kepolisian yang diumumkan pada 8 Maret, saat seorang pramugari mendekat untuk menyajikan makanan, Brilliant disebut menutupi dirinya dengan selimut dan menyalakan mode perekaman video di ponselnya.


Pramugari tersebut segera menjauh dan melaporkan kejadian itu kepada atasannya.

Setibanya di Bandara Changi, Brilliant langsung diamankan oleh polisi bandara, sementara ponselnya disita untuk penyelidikan lebih lanjut.(da*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update