Notification

×

Iklan

Warung Kelambu Beroperasi di Kota Solok, Satpol PP Bertindak

Selasa, 11 Maret 2025 | 23:25 WIB Last Updated 2025-03-11T16:25:00Z

Satpol PP Kota Solok razia warung kelambu yang beroperasi di siang hari.

Solok, Rakyaterkini.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok razia warung kelambu (warkel) yang beroperasi pada siang hari, di area Pasar Raya Solok, saat umat Islam menjalankan ibadah puasa, Senin, 10 Maret 2025.

Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Adhitya Nukgraha, menegaskan semua pelaku usaha makanan agar mematuhi ketentuan yang berlaku selama ramadhan sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Trantibum  ( Tertib Pada Bulan Ramadhan).

Pasal 53 ayat 1 yang berbunyi 'setiap orang yang melakukan kegiatan usaha kuliner wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional dalam pelayanan kepada konsumen selama bulan Ramadhan'.

Dari hasil razia didapatkan sebanyak 6 warung kelambu yang beroperasi dan melayani pembeli makan di tempat.

PPNS Satpol PP, Yopi Yanuardo memberikan teguran tertulis dan meminta para pemilik warkel ini untuk tidak melayani makan di tempat dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama bulan ramadhan. Apabila tidak mengindahkan ke depannya akan diberikan sanksi yang lebih berat sesuai dengan aturan yang ada.

Kasi Opersional dan Pengendalian, Sasmeldi menambahkan razia ini akan dilakukan secara berkala selama bulan Ramadhan untuk memastikan tidak ada lagi warung atau tempat makan yang melanggar aturan.

Diimbau pelaku usaha makanan dan minuman untuk bisa bekerja sama dan mendukung semua pelaksanaan ibadah puasa dengan cara tidak beroperasi pada siang hari sampai dengan waktu berbuka tiba. (lis)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update