Jakarta, Rakyatterkini.com – Seorang turis asal Inggris menghadapi dakwaan atas dugaan pelecehan dan perusakan di Bandara Changi, Singapura, setelah kehilangan ponselnya pada Senin (17/3).
Pria bernama Richard Michael Roll Burridge (57) diperkirakan akan mengajukan pengakuan bersalah pada 20 Maret 2025, seperti dilaporkan oleh The Straits Times.
Jika terbukti bersalah karena melakukan pelecehan terhadap staf maskapai, Burridge dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam bulan serta denda maksimal US$3.760 atau sekitar Rp62 juta. Sementara itu, untuk dakwaan perusakan, ia terancam hukuman penjara hingga dua tahun dan denda.
Insiden terjadi pada 8 Maret 2025, ketika Burridge hendak menaiki pesawat tujuan London, Inggris. Saat itu, ia menyadari bahwa ponselnya hilang.
Menurut laporan Channel News Asia, Burridge memutuskan meninggalkan pesawat untuk mencari ponselnya di ruang tunggu bandara, tempat terakhir ia berada.
Namun, seorang staf maskapai di area gerbang keberangkatan memperingatkannya agar tidak keluar dari pesawat, mengingat penerbangan sudah hampir berangkat. Ia juga diberitahu bahwa jika meninggalkan pesawat, namanya akan dicoret dari daftar penumpang dan tidak diizinkan terbang ke London.
Alih-alih mengikuti arahan, Burridge justru berteriak dengan kata-kata kasar kepada staf maskapai dan menendang panel dinding di jembatan udara, menyebabkan kerusakan.
Akibat tindakannya, Burridge benar-benar dikeluarkan dari pesawat, dan pihak keamanan bandara pun memanggil polisi untuk menangani insiden tersebut.(da*)