![]() |
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal menjalani sidang perdana kasus korupsi impor gula, Kamis (6/3/2025). |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong akan menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi impor gula pada Kamis (6/3/2025). Sidang ini akan berlangsung di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Tom Lembong, yang berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Menariknya, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dikabarkan akan hadir dalam persidangan ini. Informasi tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
"Iya, rencananya begitu," ujar Ari kepada wartawan pada Rabu (5/3/2025).
Ari menjelaskan bahwa kehadiran Anies di persidangan bukan karena faktor politik atau kepentingan tertentu, melainkan sebagai bentuk solidaritas dalam persahabatan.
"Persahabatan bukan hanya ada saat ada kepentingan atau keperluan, tetapi juga ketika seseorang sedang mengalami kesulitan. Kehadiran Anies adalah bentuk dukungan moral," jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Selain itu, sembilan tersangka lain juga telah ditetapkan dalam kasus ini.
Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah, meskipun saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus ini berawal pada Mei 2014, ketika pemerintah menyimpulkan bahwa stok gula nasional mencukupi sehingga impor tidak diperlukan. Namun, pada 2015, Mendag saat itu, Tom Lembong, justru mengeluarkan izin impor 105.000 ton gula kristal mentah kepada PT AP.
Seharusnya, impor gula dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun Tom Lembong justru memberikan izin kepada perusahaan swasta. Kejaksaan menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
Akibat keputusan ini, negara diduga mengalami kerugian finansial hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dan pihak lain yang terlibat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, hakim menolak permohonan tersebut.(da*)