Notification

×

Iklan

SPMB 2025: Seleksi Masuk SMK Berbasis Rapor dan Tes Bakat

Selasa, 04 Maret 2025 | 16:30 WIB Last Updated 2025-03-04T09:30:00Z

ilustrasi


Jakarta, Rakyatterkini.com– Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 tidak berlaku bagi calon siswa yang ingin masuk ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Proses seleksi untuk SMK akan dilakukan berdasarkan nilai rapor, prestasi, atau tes bakat dan minat yang sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.


Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, pada Senin (3/3/2025). Dalam keterangannya, ia menjelaskan aturan terbaru mengenai kuota penerimaan siswa baru untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.


"Proses penerimaan siswa baru untuk SMK tidak mengikuti jalur SPMB. Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan nilai rapor, prestasi akademik maupun nonakademik, serta tes bakat dan minat yang relevan dengan bidang keahlian yang dipilih," ujar Mu'ti.


Kuota Prioritas Penerimaan Siswa SMK

Mu'ti juga mengungkapkan bahwa ada kuota khusus untuk calon siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, yaitu minimal 15 persen dari total daya tampung. Selain itu, siswa yang tinggal di sekitar sekolah akan mendapatkan prioritas 10 persen dalam penerimaan.

Pembagian Kuota di Jenjang Lain

Sementara itu, sistem kuota untuk jenjang pendidikan lainnya mengalami beberapa perubahan:

Jenjang SMP

  • Kuota berdasarkan domisili: 40 persen
  • Kuota afirmasi: 20 persen
  • Kuota prestasi: minimal 25 persen
  • Kuota mutasi: 5 persen (tidak berubah)

Jenjang SMA

  • Kuota berdasarkan domisili: minimal 30 persen
  • Kuota afirmasi: 30 persen
  • Kuota prestasi: minimal 30 persen
  • Kuota mutasi: 5 persen

Jenjang SD

  • Tidak ada perubahan dalam sistem kuota, masih mengikuti aturan sebelumnya.

Perbedaan SPMB 2025 dengan Sistem Sebelumnya

Mu'ti menjelaskan bahwa sistem lama atau PPDB hanya berfokus pada mekanisme teknis penerimaan siswa baru, seperti jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali. Sementara itu, SPMB 2025 memiliki cakupan yang lebih luas, mencakup aspek pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, serta pemanfaatan teknologi dalam proses seleksi.


"Ada perubahan mendasar dalam kebijakan SPMB 2025. Pertama, terkait sistem domisili. Kedua, perbedaan kebijakan dalam jalur prestasi, yang kini mencakup prestasi akademik dan nonakademik seperti seni, bahasa, budaya, olahraga, serta kepemimpinan. Kepemimpinan merupakan aspek baru dalam penilaian prestasi. Selain itu, terdapat perubahan pada kuota afirmasi dan mutasi," jelas Mu'ti.


Dengan perubahan ini, diharapkan proses penerimaan murid baru di tahun 2025 menjadi lebih inklusif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan di Indonesia. (da*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update