Notification

×

Iklan

PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar atas Pelanggaran Pagar Laut

Minggu, 02 Maret 2025 | 06:00 WIB Last Updated 2025-03-01T23:00:00Z

Pagar laut di Bekasi. Pelaku pembuat pagar laut telah membayar denda Rp2 miliar.


Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi bahwa PT TRPN, perusahaan yang membangun pagar laut, telah membayar denda administratif. Pembayaran tersebut diterima KKP pada Jumat (28/2/2025).


"PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).


Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menjelaskan bahwa denda tersebut tercantum dalam Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 terkait Penetapan Denda Administratif PT TRPN. Total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp2 miliar.


"Pembayaran telah dilakukan secara penuh hari ini. Sepanjang proses penyelesaian kasus ini, PT TRPN menunjukkan sikap yang sangat kooperatif," ungkap Ipunk.


Sebelumnya, KKP menyegel kegiatan reklamasi dan pembangunan pagar laut oleh PT TRPN di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pembangunan tersebut tidak disertai dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sehingga dinyatakan melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan penetapan dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.(da*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update