Notification

×

Iklan

Potensi Zakat di Sumbar Capai Rp4,3 Triliun, Pengelolaan Masih Rendah

Minggu, 23 Maret 2025 | 04:30 WIB Last Updated 2025-03-22T21:30:00Z

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumbar Mahyudin


Padang, Rakyatterkini.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa potensi zakat di daerah tersebut bisa mencapai Rp4,3 triliun per tahun. Namun, hingga saat ini, zakat yang berhasil dikelola baru sekitar Rp475 miliar.

"Potensi zakat di Sumbar sangat besar. Oleh karena itu, kami mengajak pengurus zakat untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatannya," ujar Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin, di Padang pada Sabtu.  

Selain mengimbau badan dan pengelola zakat, Kemenag juga mengajak para muzaki (pemberi zakat) agar menyalurkan zakat mereka melalui lembaga resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta lembaga amil zakat lainnya. Untuk memaksimalkan potensi zakat ini, Mahyudin menekankan pentingnya kerja sama antara Kemenag, lembaga pengelola zakat, dan Forum Zakat.  

"Masih banyak muzaki yang belum menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi. Kami perlu memberikan edukasi dan sosialisasi agar mereka memahami pentingnya menyalurkan zakat melalui jalur yang sah," jelasnya.  

Ia juga mendorong pengelola zakat untuk melakukan pendataan serta pemetaan muzaki agar potensi zakat yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal demi kesejahteraan umat.  

Mahyudin meyakini bahwa dengan strategi yang tepat, potensi zakat yang besar ini dapat membantu pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.  

"Kami berharap langkah ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengentasan kemiskinan serta mendukung visi Indonesia Emas 2045," tambahnya.  

Di sisi lain, seorang warga Bukittinggi bernama Izul (32) mengaku lebih memilih menyalurkan zakat kepada keluarga terdekatnya. Ia beralasan faktor kekerabatan menjadi pertimbangannya untuk tidak membayar zakat melalui lembaga resmi.  

"Mungkin ke depannya saya akan mencoba menyalurkan zakat melalui lembaga resmi," ujarnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update