Notification

×

Iklan

Pengusaha Truk Akan Mogok Nasional Mulai 20 Maret

Jumat, 14 Maret 2025 | 10:05 WIB Last Updated 2025-03-14T03:05:00Z

Pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) akan melakukan aksi mogok


Jakarta, Rakyatterkini.com – Para pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) berencana menggelar aksi mogok nasional mulai 20 Maret 2025.


Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Aptrindo Nomor 526/DPP APTRINDO/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan.


Aksi mogok ini merupakan respons terhadap kebijakan Kementerian Perhubungan yang melarang kendaraan truk melintas di jalan tol selama periode mudik Lebaran.


Menurut Aptrindo, kebijakan tersebut disampaikan dalam rapat pleno DPP Aptrindo pada Kamis (13/3), yang secara khusus membahas Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.


Dalam surat edaran tersebut, seluruh pengurus Aptrindo di daerah diminta untuk mempersiapkan aksi mogok ini.


"Keputusan yang diambil adalah menghentikan seluruh operasional angkutan barang mulai Kamis, 20 Maret 2025 pukul 00.00 WIB," demikian isi surat yang diterima CNNIndonesia.com pada Kamis (13/3).

Aptrindo juga menginstruksikan kepada seluruh DPD dan DPC di Indonesia untuk:


a. Membentuk koordinator lapangan (korlap) serta menyusun surat keputusan (skep) mengenai struktur satuan tugas (satgas) aksi;

b. Melaporkan rencana aksi ke Polda di masing-masing wilayah;

c. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pelanggan.


Kementerian Perhubungan sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional truk di jalan tol pada 24 Maret hingga 8 April 2025 guna mengurangi kepadatan lalu lintas saat mudik dan arus balik Lebaran. Namun, pembatasan ini tidak berlaku bagi truk pengangkut BBM/BBG, uang tunai, hewan dan pakan ternak, pupuk, bantuan bencana, sepeda motor dalam program mudik gratis, serta bahan pokok.


Kebijakan ini mendapat penolakan dari para pengusaha truk yang menganggap durasi pembatasan terlalu panjang.


Agus Pratiknyo, Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Aptrindo DPD Jateng & DIY, menilai aturan ini dapat berdampak negatif terhadap sektor angkutan barang.


"Kami mengusulkan pembatasan ini cukup berlaku dari 27 Maret hingga 3 April. Itu sudah cukup adil. Mengapa? Karena banyak pekerja seperti pengemudi dan buruh bongkar muat sangat bergantung pada pendapatan harian mereka," ujar Agus.(da*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update