Notification

×

Iklan

Penerimaan Bea Keluar di Sumbar Naik 1.309,66% pada Januari 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 07:08 WIB Last Updated 2025-03-02T00:08:00Z

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar)


Padang, Rakyatterkini.com– Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatat lonjakan signifikan dalam penerimaan bea keluar, yaitu pajak yang dikenakan pemerintah terhadap barang ekspor, pada Januari 2025.


"Setelah mengalami kinerja negatif sepanjang 2024, penerimaan bea keluar akhirnya kembali tumbuh secara signifikan pada Januari, dengan peningkatan sebesar 1.309,66 persen dan realisasi mencapai Rp188,93 miliar," ujar Kepala Kantor Wilayah DJPb Sumbar, Syukriah, di Padang, Jumat.


Lonjakan ini terutama didorong oleh meningkatnya volume ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya.


Secara keseluruhan, penerimaan negara di Sumbar masih didominasi oleh penerimaan perpajakan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dengan kontribusi sebesar 81,17 persen. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berkontribusi sebesar 19,83 persen.


DJPb mencatat, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp492,19 miliar, namun mengalami penurunan sebesar 4,90 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya setoran Pajak Penghasilan (PPh) dan cukai. "Penerimaan PPh menurun hingga 61,49 persen dengan realisasi Rp150,10 miliar," jelasnya.


Di sisi lain, kinerja PNBP per Januari 2025 juga mengalami penurunan sebesar 18,76 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, secara total, pemerintah pusat telah mengumpulkan PNBP sebesar Rp114,16 miliar atau sekitar 7,07 persen dari target yang telah ditetapkan.


Penurunan PNBP ini terjadi akibat melemahnya kinerja sektor lain, termasuk pendapatan jasa pelayanan rumah sakit yang turun 15,67 persen, pendapatan jasa pendidikan yang berkurang 17,56 persen, serta penurunan penerimaan kembali barang dari tahun anggaran sebelumnya sebesar 38,76 persen.


Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berhasil mengumpulkan PNBP sebesar Rp17,01 miliar, atau mencapai 109,46 persen dari target. Penerimaan ini berasal dari berbagai sumber, termasuk pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp131,8 juta, pengelolaan piutang negara Rp114,15 juta, serta hasil lelang yang mencapai Rp182,91 juta.(da*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update