Notification

×

Iklan

Pemkab Pasaman Alokasikan Rp27 Miliar untuk THR ASN dan P3K

Senin, 17 Maret 2025 | 01:00 WIB Last Updated 2025-03-16T18:00:00Z

ilustrasi


Lubuk Sikaping, Rakyatterkini.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman, Sumatera Barat, menganggarkan dana sebesar Rp27 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2025.


Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Teguh Suprianto, menjelaskan bahwa anggaran tersebut mencakup seluruh ASN dan P3K di daerah tersebut.


"THR ini terdiri dari gaji dan tunjangan bagi ASN serta P3K, dengan total lebih dari Rp27 miliar," ujar Teguh di Lubuk Sikaping, Minggu.


Ia menambahkan bahwa pencairan THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang dananya bersumber dari APBN.


"PMK tersebut menetapkan bahwa THR harus dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya," katanya.


Menurutnya, besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2025. "Tidak ada potongan atau iuran lain dalam pembayaran THR, kecuali pajak penghasilan yang sesuai peraturan," jelas Teguh.


Saat ini, Pemkab Pasaman masih menunggu pencairan anggaran THR untuk lebih dari 5.000 ASN dan P3K dari pemerintah pusat.


"Jika anggaran diterima sebelum Lebaran, kami akan segera mencairkannya. Namun, jika belum, pembayaran akan dilakukan setelah Lebaran sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 PMK Nomor 23 Tahun 2025," pungkasnya.(da*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update