![]() |
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova |
Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Padang terus mengambil langkah preventif guna mencegah aksi tawuran dan balap liar di kalangan pelajar, khususnya selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah absensi Zooming Malam bagi siswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang.
Surat Edaran bernomor 400.3/15/Dikbud-Pdg/III/2025 ini ditujukan kepada pengawas serta kepala sekolah SMP negeri dan swasta di Kota Padang, dengan menyoroti empat poin utama.
Pada poin pertama, siswa diimbau untuk menjalankan ibadah serta mengikuti program Pesantren Ramadan di masjid atau tempat ibadah selama bulan puasa.
Poin kedua menginstruksikan para wali kelas untuk melakukan pemantauan terhadap siswa melalui absensi Zooming dengan verifikasi wajah (Vermuk) pada pukul 22.00 WIB usai Salat Tarawih, dengan didampingi oleh orang tua.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan para siswa tetap berada di rumah dan tidak terlibat dalam aktivitas berisiko seperti tawuran dan balap liar,” ujar Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova.
Pada poin ketiga, wali kelas diwajibkan mencatat dan mengelola absensi Zooming Vermuk dengan baik, karena akan menjadi salah satu komponen penilaian dalam pelaksanaan Pesantren Ramadan 1446 H.
Disdikbud juga menekankan pentingnya disiplin dan pengawasan selama bulan Ramadan. “SE ini juga mencantumkan sanksi bagi siswa yang terbukti terlibat dalam tawuran atau balap liar,” tambahnya.
Sanksi yang dapat diberikan antara lain pencabutan seluruh bentuk bantuan pendidikan selama satu tahun dan/atau pemutusan status sebagai siswa di sekolah, yang selanjutnya dikembalikan kepada orang tua.
Dengan kebijakan ini, Disdikbud Kota Padang berharap dapat menjaga ketertiban dan meningkatkan disiplin di kalangan pelajar, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan.(da*)