Notification

×

Iklan

Ormas Mengamuk di Kantor Dinkes Bekasi, Viral di Medsos

Sabtu, 22 Maret 2025 | 09:19 WIB Last Updated 2025-03-22T02:19:59Z

Viral di media sosial aksi sekelompok anggota salah satu ormas yang mengamuk di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes)


Bekasi, Rakyatterkini.com – Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) mengamuk di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi menjadi viral di media sosial. Insiden yang terjadi pada Selasa (18/3/2025) itu terekam kamera pengawas (CCTV). Kejadian ini dipicu oleh penolakan mereka untuk bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes).  

Kelompok yang mengatasnamakan Ormas Laskar Merah Putih tersebut diduga melakukan aksi intimidasi dengan sengaja mengotori lantai kantor menggunakan alas kaki yang penuh tanah merah.  

Tak hanya itu, mereka juga membuang sampah dari tempatnya serta menyiram lantai dekat pintu masuk dengan air pembuangan dari mesin pendingin ruangan (AC).  

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, membenarkan kejadian tersebut. "Benar, pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, sekelompok orang dari ormas Laskar Merah Putih mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," ujar Elia dalam keterangan tertulis pada Jumat (21/3/2025).  

Menurutnya, kelompok tersebut ingin bertemu dengan Kadinkes untuk sekadar berbincang sambil minum kopi. Namun, saat itu Kadinkes sedang berada di luar kantor untuk menghadiri agenda rapat.  

"Tidak diterimanya pertemuan tersebut membuat kelompok itu marah dan meluapkan emosinya di kantor Dinas Kesehatan," tambahnya.  

Akibat kejadian ini, para pegawai Dinkes merasa ketakutan dan tidak nyaman saat bekerja. Bahkan dalam video yang beredar, terlihat salah satu pegawai terlibat adu mulut dengan anggota ormas tersebut.  

Pihak Dinkes pun melaporkan insiden tersebut ke Polsek Cikarang Pusat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Laporan ini terdaftar dalam Polisi Nomor: LP/B/22/III/2025/SPKT/SEK CIKPUS/RESTRO BEKASI/POLDA METRO JAYA dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.  

Namun, ironisnya, meskipun aksi kelompok ormas ini dinilai sebagai bentuk teror terhadap instansi pemerintah, kasus ini diselesaikan dengan pendekatan restorative justice sehingga berujung pada perdamaian.  

Di tempat terpisah, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi ormas yang memaksa meminta sumbangan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau bentuk sumbangan lainnya.  

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap ormas yang melakukan pemaksaan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto serta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Presiden dan Gubernur telah menginstruksikan TNI dan Polri untuk menindak kelompok ormas yang sering meresahkan masyarakat.  

"Presiden dan Gubernur telah memberikan perintah tegas untuk mengambil tindakan terhadap ormas yang memaksa meminta THR. TNI dan Polri siap melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut," ujar Mustofa.  

"Jika ditemukan tindakan seperti itu, kami akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update