Notification

×

Iklan

OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 10,27% di Januari 2025

Kamis, 06 Maret 2025 | 04:00 WIB Last Updated 2025-03-05T21:00:00Z

 

ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa kredit perbankan mengalami pertumbuhan sebesar 10,27 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada Januari 2025, dengan total mencapai Rp7.782 triliun.


Namun, secara bulanan (month to month/mtm), angka kredit perbankan mengalami penurunan sebesar 0,57 persen.


"Kualitas kredit masih dalam kondisi stabil, dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) bruto perbankan tercatat sebesar 2,18 persen, sementara NPL neto berada di angka 0,75 persen," ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa (4/3).


Di sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) mengalami pertumbuhan sebesar 5,51 persen (yoy), mencapai Rp8.879 triliun, di mana giro menjadi kontributor terbesar dalam peningkatan tersebut.


Likuiditas industri perbankan pada Januari 2025 juga berada dalam kondisi yang cukup baik, dengan rasio likuiditas tetap jauh di atas batas minimum pengawasan.


Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid terhadap DPK (ALDPK) masing-masing tercatat sebesar 114,86 persen.


"Pada Desember 2024, angka tersebut berada di 112,8 persen dan 26,3 persen. Dengan demikian, seluruh rasio masih berada di atas batas minimum, yaitu masing-masing 50 persen dan 10 persen," jelasnya.


Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa sektor jasa keuangan tetap stabil meskipun menghadapi tantangan dari dinamika ekonomi global dan domestik.


Ia menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi global cenderung stagnan, seiring dengan tren penurunan inflasi di beberapa negara maju.

"Pasar keuangan masih menunjukkan volatilitas tinggi akibat ketidakpastian dalam kebijakan ekonomi serta situasi geopolitik yang terus berkembang," katanya.


Mahendra juga menyoroti bahwa konflik di Ukraina masih belum menemukan solusi meskipun telah diupayakan berbagai perundingan internasional.


"Selain itu, rencana penerapan tarif baru anti-dumping (AD) terhadap mitra dagang utama juga semakin mengarah pada kepastian implementasi, yang berpotensi meningkatkan ketidakpastian ekonomi," tambahnya.(da*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update