Jakarta, Rakyatterkini.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar hukuman bagi pelaku korupsi diperberat. Salah satu idenya adalah tidak menyediakan makanan di penjara bagi para koruptor.
Namun, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, memiliki pandangan yang berbeda terkait usulan tersebut.
Menurut Novel, pendekatan dalam penegakan hukum sebaiknya tidak dilakukan dengan cara yang terlalu ekstrem atau mencolok.
"Penegakan hukum seharusnya tidak perlu dengan cara-cara yang terlalu nyentrik," ujar Novel kepada wartawan pada Rabu (19/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan dalam penegakan hukum lebih ditentukan oleh kecepatan dan kepastian dalam pelaksanaannya.
"Ada banyak contoh sukses dalam penegakan hukum ketika dilakukan dengan cepat dan pasti," tambahnya.
Novel juga menekankan bahwa transparansi, objektivitas, dan kejujuran dalam proses hukum sangat penting agar pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif.
"Dalam upaya memberantas korupsi, transparansi serta objektivitas harus menjadi prioritas. Jika itu diterapkan, saya yakin hasilnya akan maksimal," jelas Novel.
Selain itu, ia menegaskan bahwa yang terpenting dalam pemberantasan korupsi adalah menindak para aktor intelektual di balik kejahatan tersebut serta mengupayakan pemulihan kerugian negara.
"Yang utama adalah memastikan pemberantasan korupsi menyasar otak di balik tindak pidana ini serta mampu mengembalikan kerugian negara," tegasnya.
Usulan KPK: Koruptor Harus Hidup Mandiri di Penjara
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berencana membangun fasilitas penjara bagi koruptor di pulau terpencil. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan dukungannya terhadap gagasan tersebut.
"Saya setuju jika Presiden mendirikan penjara di pulau terpencil atau wilayah terluar seperti di sekitar Pulau Buru untuk menampung pelaku tindak pidana korupsi," kata Tanak, Selasa (18/3).
Namun, menurut Tanak, sekadar menempatkan koruptor di lokasi terpencil belum cukup. Ia menilai diperlukan hukuman tambahan, salah satunya adalah dengan tidak menyediakan makanan bagi mereka.
"Pemerintah tidak perlu memberikan makanan kepada mereka. Sebaiknya mereka diberikan alat pertanian dan diwajibkan bercocok tanam di ladang atau sawah untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri," ujarnya.
Usulan ini bertujuan agar para narapidana korupsi bertanggung jawab atas kehidupan mereka di dalam penjara dan merasakan dampak nyata dari perbuatannya.(da*)