![]() |
Tanaman Kratom |
Jakarta, Rakyatterkini.com - Tanaman kratom, yang berasal dari Indonesia, kini semakin diminati di berbagai negara. Tumbuhan ini merupakan spesies endemik yang banyak ditemukan di beberapa daerah di Kalimantan.
Dalam beberapa tahun terakhir, kratom telah menjadi komoditas ekspor yang menjanjikan di pasar internasional. Popularitasnya yang terus meningkat membuat Indonesia mengekspor tanaman ini ke berbagai negara, terutama di Eropa dan Amerika.
Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (saat ini sudah terbagi menjadi dua kementerian berbeda), kratom merupakan tanaman tropis yang berasal dari Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Tanaman ini dikenal memiliki beragam manfaat.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 mencatat bahwa Amerika Serikat menjadi negara tujuan ekspor utama kratom dari Indonesia. Total ekspor ke negara tersebut mencapai 4.694 ton dengan nilai sekitar USD 9,15 juta.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan bahwa DKI Jakarta menjadi penyumbang terbesar dalam ekspor kratom Indonesia. Nilai ekspor dari ibu kota mencapai USD 4,45 juta atau sekitar 60,75% dari total ekspor nasional.
Selain Jakarta, Kalimantan Barat dan Jawa Timur juga berkontribusi besar dalam perdagangan kratom, menempati posisi kedua dan ketiga sebagai daerah penghasil utama. Di pasar internasional, ekstrak kratom dapat dihargai hingga USD 6.000 per kilogram.
Tantangan Legalitas di Pasar Internasional
Meski permintaan terus meningkat, kratom menghadapi tantangan dari sisi regulasi di berbagai negara. Di Amerika Serikat, misalnya, tanaman ini masih belum mendapatkan pengesahan penuh dari Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA), meskipun banyak masyarakat yang menggunakannya.
Menurut laporan Bloomberg, kratom dan produk turunannya dijual secara luas di Amerika, baik melalui toko daring, minimarket, toko serba ada, toko rokok, hingga bar. Akibatnya, industri kratom di negara tersebut berkembang pesat dengan nilai mencapai USD 1 miliar.
Di negara lain seperti Jepang dan Jerman, kratom diperbolehkan dengan batasan tertentu, sementara India, yang memiliki kebijakan lebih longgar, menjadi salah satu pasar ekspor terbesar bagi Indonesia. Perbedaan regulasi ini menuntut produsen kratom dalam negeri untuk terus menjaga kualitas agar sesuai dengan standar global yang berlaku.
Di dalam negeri, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur tetap menjadi tiga provinsi utama yang menopang ekspor kratom. Hal ini menunjukkan pentingnya penguatan industri hilir di daerah penghasil untuk menjaga keberlanjutan dan mendorong pertumbuhan sektor ini.
Manfaat Kratom dan Status Hukumnya di Indonesia
Kratom telah lama dikenal dalam pengobatan tradisional, terutama untuk meredakan nyeri, mengurangi kecemasan, dan membantu proses detoksifikasi bagi pengguna opioid. Meski sempat menjadi kontroversi di Indonesia dan dikategorikan sebagai "narkoba baru," nyatanya kratom berhasil memasuki pasar Amerika dan berkembang menjadi industri bernilai miliaran dolar.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyebutkan bahwa kratom dapat meningkatkan stamina serta membantu mengatasi depresi.
"Kratom ada yang dikonsumsi dalam bentuk minuman, bahkan ada yang berbentuk sirup," ujar Budi dalam acara pelepasan ekspor perdana kratom di Kawasan Industri Terpadu Indonesia China, Cikarang, Jawa Barat, Jumat (28/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa produk kratom umumnya digunakan sebagai bahan kesehatan.
"Kratom bisa diseduh seperti teh, fungsinya untuk menjaga vitalitas tubuh," jelasnya.
Namun, status perdagangan kratom di dalam negeri hingga kini masih belum memiliki regulasi yang jelas. Menurut Mendag Budi, belum ada aturan khusus yang mengatur peredaran kratom untuk pasar domestik.
"Saat ini belum ada regulasi terkait penjualan kratom di dalam negeri, karena mayoritas produk ini diekspor," ujarnya.
Meskipun ekspor kratom telah mendapatkan izin berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, hal ini tidak serta-merta membuat produk tersebut bisa dijual bebas di dalam negeri.
Sebelumnya, kratom pernah masuk dalam daftar narkotika golongan 1, yang artinya peredarannya sangat dibatasi. Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan dan kajian, pemerintah akhirnya mengeluarkan regulasi yang memperbolehkan ekspor tanaman ini.
"Sekarang sudah tidak ada masalah. Waktu itu sudah dibahas dan akhirnya diterbitkan Permendag, sehingga ekspor diperbolehkan," pungkasnya.(da*)