Notification

×

Iklan

KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Hasto

Senin, 03 Maret 2025 | 13:00 WIB Last Updated 2025-03-03T06:00:00Z

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kembali diperiksa sebagai tersangka


Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Biro Hukumnya mengajukan permohonan penundaan dua sidang praperadilan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. KPK meminta penundaan tersebut karena masih dalam proses penyusunan materi sidang.


"KPK mengajukan permohonan kepada hakim untuk menunda sidang praperadilan tersangka HK, karena masih melakukan koordinasi serta menyiapkan materi yang diperlukan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Senin (3/2/2025).


Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto terhadap KPK pada Senin (3/3/2025). Dalam gugatan tersebut, Hasto mempertanyakan legalitas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap serta dugaan perintangan penyidikan terkait perkara mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.


Dua gugatan yang diajukan Hasto telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 17 Februari 2025. Gugatan pertama terdaftar dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan hakim tunggal Afrizl Hady, yang membahas sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.


Sementara itu, gugatan kedua terdaftar dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu. Gugatan ini menguji keabsahan status tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, sebagaimana tercantum dalam Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024. (da*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update