![]() |
Harun Masiku |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi pelarian mantan calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada 2020. Jaksa KPK menyatakan bahwa Harun melarikan diri setelah menerima instruksi dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Penjelasan ini disampaikan dalam sidang dakwaan terhadap Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Berikut adalah rincian peristiwanya:
26 November 2019
Penyelidik KPK mendeteksi adanya dugaan suap yang melibatkan seorang Komisioner KPU RI.
20 Desember 2019
KPK secara resmi mengeluarkan surat perintah penyelidikan terkait kasus tersebut.
8 Januari 2020
Tim KPK menemukan bukti komunikasi antara Wahyu Setiawan (Komisioner KPU) dan Agustiani Tio Fridelina mengenai pemberian uang untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). KPK kemudian bergerak dan menangkap Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta.
Pukul 18.19 WIB
Hasto mendapat informasi mengenai penangkapan Wahyu. KPK menyebut bahwa Hasto segera menginstruksikan Nurhasan agar Harun Masiku merendam ponselnya di dalam air dan menunggu di Kantor DPP PDIP.
Pukul 18.35 WIB
Nurhasan menemui Harun dan menyampaikan perintah tersebut.
Pukul 18.52 WIB
Sinyal ponsel Harun Masiku tidak lagi terlacak oleh tim KPK.
Pukul 20.00 WIB
Tim KPK melacak keberadaan Harun bersama Nurhasan di PTIK, tetapi saat didatangi, Harun sudah tidak ditemukan.
9 Januari 2020
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Namun, Harun Masiku belum berhasil ditangkap.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus suap Rp 600 juta untuk meloloskan Harun ke DPR. Mereka telah menyelesaikan masa hukuman.
15 Januari 2020
KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Harun Masiku.
17 Januari 2020
KPK mengirimkan surat kepada kepolisian untuk memasukkan Harun dalam daftar pencarian orang (DPO).
5 Desember 2024
KPK kembali mengajukan permohonan kepada kepolisian untuk memperbarui status DPO Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(da*)