Notification

×

Iklan

Komisi II DPR-RI Minta MenPAN-RB Beri Sanksi Kepala Daerah yang Masih Nakal Angkat Honorer

Sabtu, 08 Maret 2025 | 16:08 WIB Last Updated 2025-03-08T09:08:04Z

Ilustrasi foto tenaga honorer.

Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian PAN-RB, dan BKN terkait percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong meminta Kementerian PANRB untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang mengangkat tenaga honorer.

"Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 melakukan pengangkatan Tenaga Non ASN atau sebutan lain baik melalui belanja pegawai atau belanja barang dan jasa," ujar Bahtra dalam Raker Komisi II dengan Kementerian PAN-RB, dan BKN dikutip Kamis (6/3/2025).

Bahtra menjelaskan bahwa masih banyak kepala daerah yang setelah terpilih dalam Pilkada memasukan tim suksesnya untuk dijadikan tenaga honorer.

"Ini penting kita cantumkan karena inilah sumber masalah terbesarnya ada di mereka-mereka ini setelah menang di pilkada mereka banyak memasukkan tim-tim sukses untuk dijadikan tenaga honorer," ujarnya. (ris1)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update