Notification

×

Iklan

Kemenperin Wajibkan Industri Laporkan Emisi via SIINas

Kamis, 27 Maret 2025 | 12:00 WIB Last Updated 2025-03-27T05:00:00Z

ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pelaporan data emisi industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat dekarbonisasi sektor industri.  

Kemenperin menegaskan bahwa langkah ini dilakukan guna meningkatkan kualitas udara dan menjaga kesehatan masyarakat, sejalan dengan percepatan transformasi industri hijau.  

"Kebijakan ini mendukung upaya global dalam menekan emisi gas rumah kaca serta mencapai target nasional Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat, dan khusus untuk sektor industri ditargetkan tercapai pada 2050," ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (24/3).  

Menurut Andi, pencapaian target ini memerlukan transparansi serta akurasi dalam pelaporan data emisi industri.  

"Kami terus mengedukasi para pemangku kepentingan terkait, seperti instansi pemerintah, asosiasi industri, perusahaan manufaktur, serta pengelola kawasan industri mengenai pentingnya aturan ini," jelasnya.  

Lebih lanjut, Andi menyebutkan bahwa penggunaan sistem berbasis teknologi seperti SIINas memudahkan industri dalam melaporkan data emisi secara terintegrasi. Sistem ini juga menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan berbasis data, seperti regulasi pasar karbon, pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan, serta penerapan Standar Industri Hijau.  

"Dengan adanya surat edaran ini, Kemenperin dapat memantau kondisi emisi yang dihasilkan industri serta memberikan pembinaan agar kualitas udara tetap terjaga," ujarnya.  

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari pemantauan terhadap pencapaian target emisi gas rumah kaca nasional, dekarbonisasi industri, serta persiapan industri menghadapi kebijakan pengurangan emisi yang lebih ketat di masa mendatang. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update