![]() |
Apple |
Jakarta, Rakyatterkini.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mengeluarkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, yang terdiri dari 11 ponsel dan 9 tablet.
Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin telah menandatangani setiap sertifikat tersebut.
"Kami telah menerbitkan sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple. Penerbitan ini dilakukan setelah Apple dikenakan sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pada periode 2020-2023, namun kini kembali mematuhi regulasi TKDN HKT sesuai dengan Permenperin No. 29 Tahun 2017," ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/3).
Febri menjelaskan bahwa Apple memilih skema ketiga dalam proposal 2025-2028, di mana salah satu komitmennya adalah membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia dengan nilai investasi mencapai USD 160 juta. Pusat riset ini akan menjadi fasilitas kedua Apple di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia.
Setelah memperoleh sertifikat TKDN, Apple harus mendapatkan sertifikasi postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikasi ini menjadi syarat utama untuk memperoleh TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin.
Dengan adanya TPP Impor, produk Apple yang masuk ke Indonesia bisa mendapatkan nomor IMEI serta Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
"Setelah mengantongi sertifikat TKDN, Apple bisa mengajukan sertifikasi postel ke Komdigi. Setelah mendapatkan sertifikat postel, Apple berhak memperoleh TPP Impor yang diperlukan agar produknya bisa memperoleh IMEI dari CEIR dan PI dari Kemendag," jelas Febri.
Daftar Model iPhone 16 yang Disertifikasi
Total ada lima kode produk yang mewakili lini iPhone 16, yaitu:
- iPhone 16 – Kode A3287
- iPhone 16 Plus – Kode A3290
- iPhone 16 Pro – Kode A3293
- iPhone 16 Pro Max – Kode A3296
- iPhone 16e – Kode A3409
Perjalanan Panjang iPhone 16 ke Indonesia
Proses masuknya iPhone 16 ke Indonesia sempat menemui kendala. Apple gagal mendapatkan sertifikat TKDN karena belum mencapai kesepakatan dengan pemerintah.
Pemerintah sebelumnya melarang penjualan iPhone 16 karena Apple tidak memenuhi persyaratan TKDN. Awalnya, perusahaan berencana berinvestasi di akademi pendidikan lokal sebagai solusi, namun skema ini tidak disetujui pemerintah.
Apple kemudian mengajukan opsi produksi aksesori AirTag di Indonesia, tetapi proposal tersebut juga ditolak. Setelah melalui perundingan panjang, kesepakatan akhirnya tercapai pada akhir Februari.
"Dengan adanya MoU dan kesepakatan nilai investasi, iPhone 16 bisa segera dijual sebelum Lebaran," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di Jakarta.
Apple tetap menggunakan skema TKDN berbasis inovasi, yang memungkinkan mereka menjual produk tanpa membangun pabrik di Indonesia. Sementara itu, merek smartphone lain telah memenuhi TKDN melalui produksi dalam negeri, baik dari sisi manufaktur maupun perangkat lunak.(da*)