![]() |
Minyakita yang telah dikurangi takarannya. |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Produk minyak goreng rakyat dengan merek Minyakita kembali menjadi sorotan setelah ditemukan pengurangan isi yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap bahwa praktik ini bermula dari proses pengemasan ulang yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa indikasi kecurangan terjadi karena penggunaan bahan baku yang bukan berasal dari minyak goreng dengan kewajiban pasar domestik (DMO). Akibatnya, pihak pengemas ulang (repacker) mengurangi isi produk untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku.
Tak hanya itu, repacker juga menaikkan harga jual, yang mengakibatkan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen menjadi sulit dicapai.
“Modus ini dilakukan oleh repacker dengan memanfaatkan tingginya permintaan Minyakita, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri 2025,” ujar Moga dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).
Kemendag Lakukan Pengawasan Ketat
Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap repacker Minyakita guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Pengawasan tersebut mencakup aspek pasokan, distribusi, stok, harga beli, harga jual, serta pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami secara aktif dan intensif memantau distribusi Minyakita di seluruh lini, termasuk produsen, pengemas ulang, distributor, pengecer, ritel modern, hingga pasar tradisional,” tambah Moga.
Sanksi dan Koordinasi dengan Polri
Kemendag menegaskan bahwa pelanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 mengenai pengelolaan minyak goreng sawit kemasan dan Minyakita.
“Penerapan sanksi administratif tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha yang berisiko tinggi. Kami juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dalam menangani pelanggaran ini,” ujar Moga.
Sebagai langkah perlindungan konsumen, Kemendag bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait dalam mengawasi potensi kecurangan pada produk Minyakita. Saat ini, investigasi terhadap produsen Minyakita masih berlangsung guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah diterima.(da*)