![]() |
Tim Intelijen Kejati Sumut melakukan OTT terhadap 2 orang yang diduga melakukan korupsi. |
Medan, Rakyatterkini.com – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan Sumatera Utara, khususnya di wilayah Kabupaten Batubara, melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengungkapkan bahwa kedua orang yang ditangkap yakni SLS (42), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48), Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara.
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pungutan liar dari kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara. Tim Intelijen Kejati Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan," kata Adre, Sabtu (15/3/2025).
Adre menambahkan, kedua tersangka diduga melakukan pemungutan dana dari kepala sekolah-sekolah di Batubara yang bersumber dari Dana BOS Tahun Anggaran 2025 untuk sekolah negeri dan swasta di wilayah tersebut. Pemotongan dana BOS itu diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi.
"Dalam pemeriksaan, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut berhasil menemukan bukti berupa uang tunai sejumlah Rp319.000.000. Berdasarkan bukti yang ditemukan, SLS dan MK kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f serta Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pemeriksaan kesehatan, keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.(da*)