Notification

×

Iklan

Keadilan Restoratif: Satu Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Terima Penghentian Perkara

Jumat, 07 Maret 2025 | 07:30 WIB Last Updated 2025-03-07T03:38:08Z

Seorang warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang menerima Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2)

Tanjungpinang, Rakyatterkini.com – Sebagai wujud kepastian dan kemanfaatan hukum, satu orang warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang menerima Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif. Surat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andy Sasongko, di Area P2U Rutan Kelas I Tanjungpinang pada Rabu (5/3).


Dalam acara tersebut, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama, serta Kepala Seksi Pengelolaan, Fatur Rahmani. Warga binaan berinisial BY sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) Jo 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Peristiwa ini terjadi pada awal Desember 2024.


Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andy Sasongko, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghentian perkara tanpa penuntutan ini merupakan bagian dari implementasi keadilan restoratif. Ia berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi BY untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.


“Semoga dengan penghentian penuntutan ini, BY dapat memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi masyarakat di Tanjung Uban,” ujar Andy Sasongko.


Selain itu, Kajari Bintan juga menekankan pentingnya pengawasan dari keluarga agar BY tidak mengulangi perbuatannya. Sebagai bagian dari keadilan restoratif, BY juga akan menjalani pekerjaan sosial selama satu bulan untuk memperbaiki mental dan perilakunya.


“Ibu sebagai keluarga diharapkan dapat memberikan bimbingan kepada BY. Jika di kemudian hari perbuatan ini terulang, maka dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.


Dalam agenda tersebut, setelah penyerahan SKP2, rompi tahanan yang dikenakan oleh BY secara simbolis dicopot sebagai tanda kembalinya ia ke masyarakat. Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama, turut menyampaikan bahwa keadilan restoratif merupakan bentuk penyelesaian hukum yang lebih mengedepankan pemulihan dibandingkan penghukuman.


“Keadilan restoratif memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya dan kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan lebih baik. Selain itu, penyelesaian perkara ini sepenuhnya gratis, sehingga warga binaan dan keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun dalam proses ini,” ungkapnya.


Dengan diterimanya SKP2 ini, BY resmi kembali ke masyarakat dengan harapan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.(FR)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update