Notification

×

Iklan

Kampanye PSU Pasaman Digelar 9-15 April 2025

Minggu, 30 Maret 2025 | 03:30 WIB Last Updated 2025-03-30T00:39:09Z

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Surya Efitrimen.

Padang, Rakyatterkini.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, mengumumkan bahwa kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman akan dilaksanakan pada 9 hingga 15 April 2025. 

"Masa kampanye PSU Kabupaten Pasaman telah ditetapkan selama satu minggu. Kami berharap periode ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih," ujar Surya Efitrimen di Padang, Sabtu.  

Dalam rangkaian kampanye tersebut, akan diselenggarakan debat antara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sebanyak satu kali dalam periode yang sama. Jadwal resmi debat akan ditentukan oleh KPU Kabupaten Pasaman.  

Surya menekankan bahwa keberhasilan PSU sangat bergantung pada peran aktif berbagai pihak, termasuk KPU, Bawaslu, pasangan calon, partai politik, serta masyarakat dan pemilih sendiri.  

Terkait tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024, ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Pasaman mencatatkan angka partisipasi sebesar 66,5 persen, meningkat 2,5 persen dibandingkan Pilkada 2020. Namun, mempertahankan atau bahkan meningkatkan angka partisipasi pada PSU mendatang tetap menjadi tantangan tersendiri.  

Untuk memastikan partisipasi pemilih tetap tinggi, KPU akan terus melakukan sosialisasi, dengan puncaknya saat distribusi Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih. Petugas akan langsung menginformasikan kepada masyarakat bahwa PSU Kabupaten Pasaman akan digelar pada 19 April 2025.  

PSU di Kabupaten Pasaman dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, yang mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution. Anggit terbukti tidak transparan mengenai statusnya sebagai mantan terpidana dalam kasus penipuan. Putusan MK ini mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update