Notification

×

Iklan

IUPK untuk Muhammadiyah Segera Terbit, SDM Siap Kelola Tambang

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:02 WIB Last Updated 2025-03-11T06:02:00Z

Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas 


Jakarta, Rakyatterkini.com – Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PP Muhammadiyah dipastikan akan diberikan dalam bulan ini. Muhammadiyah menyatakan kesiapan sumber daya manusia (SDM) mereka dalam mengelola tambang tersebut.


"Jika IUPK untuk Muhammadiyah telah resmi diberikan, kami tentu akan segera menindaklanjutinya. Insyaallah, Muhammadiyah sudah siap dengan SDM dan segala hal yang diperlukan," ujar Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (10/3/2025).


Anwar juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang akan menandatangani izin tersebut. Menurutnya, hal ini menjawab berbagai keraguan terkait keseriusan pemerintah dalam memberikan IUPK kepada Muhammadiyah.


"Begitu IUPK telah diterima, PP Muhammadiyah akan segera menggelar rapat untuk membahas langkah selanjutnya agar pengelolaan tambang ini berjalan dengan baik," tambahnya.


Bahlil Siap Teken IUPK untuk Muhammadiyah

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa dirinya akan segera menandatangani IUPK untuk PP Muhammadiyah, dengan rencana penyerahan izin dalam bulan ini.


"Saya umumkan hari ini di forum yang terhormat ini, dalam waktu dekat, dan mudah-mudahan masih dalam bulan Ramadan, saya akan menandatangani IUPK untuk Muhammadiyah, khususnya untuk tambang batu bara," ujar Bahlil saat memberikan sambutan di Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (10/3).


Ia juga menyinggung polemik terkait izin pengelolaan tambang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan yang sempat menuai kritik dari berbagai pihak. Bahlil menegaskan bahwa izin tersebut diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


"Kami tidak mungkin melanggar aturan. Pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana dan adil oleh seluruh masyarakat Indonesia merupakan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945," jelasnya.


Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto, yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan, disebut turut mendukung dan meminta perumusan aturan terkait izin tersebut.(da*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update