Jakarta, Rakyatterkini.com– Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan untuk dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Permintaan ini disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/3).
"Jadi ingin dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat, Salemba?" tanya Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
"Betul," jawab Ronny.
Selain permohonan pindah rutan, Ronny juga meminta agar kolega Hasto di luar pihak keluarga diperbolehkan melakukan kunjungan.
"Yang Mulia, saat ini kunjungan hanya dibatasi untuk pengacara dan keluarga. Namun, Pak Hasto memiliki banyak kolega dan sahabat yang ingin memberi dukungan," ujar Ronny.
Menanggapi hal itu, hakim meminta agar pengajuan kunjungan dilakukan dengan mencantumkan tanggal serta daftar nama pengunjung secara spesifik demi pertimbangan keamanan.
"Jika terkait hak kunjungan, silakan ajukan dengan jadwal dan nama-nama yang jelas. Hal ini untuk memastikan aspek keamanan tetap terjaga," ujar hakim.
### **Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto**
Hasto didakwa menghalangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, buronan sejak 2020.
Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga bertujuan agar Wahyu mengurus penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa Hasto tidak bertindak sendiri, melainkan bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih dalam status buron.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu terdakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI periode 2017-2022," ungkap jaksa dalam persidangan, Jumat (14/3).(da*)